Datok Penghulu Desa Bandar Setia Diduga Salahgunakan Wewenang Jabatan

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Dari alur proses rapat umum permintaan pertanggungjawaban kinerja selama 3 (tiga) tahun sudah menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dana desa dan pimpinan pemerintah desa (Pemdes) Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi oleh masyarakat umum setempat.

Pantauan langsung media ini, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi terhadap beberapa kebijakan dibuatnya disinyalir tanpa musyawarah disampaikan oleh Tokoh Masyarakat dalam acara rapat umum di Balai Desa komplek kantor Datok Penghulu desa setempat, Jum’at malam (03/05/24).

Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin saat dimintai pandangannya oleh media ini menyebutkan, pengelolaan dan realisasi anggaran negara disalurkanbke desa melalui anggaran pendapatan belanja kampung (APBK) itu disebut dana desa (DD) sesuai Undang-undang (UU) nomor 06 tahun 2014 beserta turunannya.

Bacaan Lainnya

“Dalam pelaksanaannya, meskipun Datok Penghulu Kampung selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak dibenarkan merasa diri terkesan sesuka hati Datok Penghulu Kampung, melainkan telah diatur mekanismenya sesuai aturan berlaku,” kata Nasruddin, Sabtu (04/05/24).

Menurut penyampaian dari para Tokoh Masyarakat Desa Bandar Setia, Tamiang Hulu, diduga dalam pengelolaan dan realisasi anggaran desa tersebut, sambung Direktur FPRM, Datok Penghulu terkesan telah lakukan banyak potensi penyalahgunaan wewenang jabatan, baik dalam menentukan program prioritas maupun dalam realisasi dan pengelolaan keuangan.

“Dengan indikasi penyalahgunaan wewenang selaku KPA terhadap anggaran negara, dan diketahui berdasarkan analisa lapangan serta diminta pertanggungjawaban oleh masyarakat terhadap realisasi anggaran, disinyalir terdapat potensi kerugian negara dan orang lain,” ungkap Direktur FPRM dari laporan masyarakat.

Kata Nasruddin, sesuai diatur dan terkandung dalam UU nomor 31 tahun 1999, perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berdasarkan telaahan bersama, Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi berpotensi mengarah pada pelanggaran Regulasi hukum tersebut.

“Lebih jelasnya lagi nanti akan dilakukan audit oleh pihak instansi terkait untuk mendapatkan bukti ril nya dilapangan terhadap dugaan pelanggaran hukum disinyalir dilakukan Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi,” jelas Nasruddin.

Alwin, salah seorang Tomas Kampung Bandar Setia mengatakan, tidak pernah ada dilakukan musyawarah dalam rangka pelaksanaan pembangunan di desa selama Datok Penghulu Supardi menjabat di desa setempat walaupun janjinya kepada masyarakat akan buat musyawarah setiap 3 bulan sekali.

“Bahkan dalam rapat tersebut terkuak bahwa keuangan desa pun diduga dipegangnya sendiri, kasi keuangan pun mengaku hanya tanda tangan saja tetapi tidak mengelola keuangan desa,” papar Alwin.

Dalam rapat umum tersebut, Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi beserta stafnya disinyalir tidak mampu berikan penjelasan yang rill terhadap permintaan pertanggungjawaban oleh masyarakat, terutama beberapa item kegiatan anggaran dimaksud.

“Saya ada buat musyawarah dengan semua kegiatan termasuk musyawarah desa (Musdes) untuk program kegiatan anggaran,” jawab Datok Supardi, meskipun disanggah secara telah oleh masyarakat karena Datok Penghulu Supardi beserta stafnya tidak dapat buktikan pembelaan dirinya.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *