Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Kepala Desa atau disebut di Aceh Tamiang Datok Penghulu Kampung Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Supardi kembali dihebohkan dengan indikasi temuan baru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatannya sebagai pimpinan desa.
Dari hasil investigasi berantai dugaan penyimpangan kebijakan dan penyalahgunaan wewenang jabatannya, Datok Supardi disinyalir telah merugikan orang lain karena jabatannya dengan tindakan diduga melawan hukum berlaku, terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari Presiden Joko Widodo program cadangan pangan dalam bentuk bantuan beras disalurkan PT Pos Indonesia bersumber dari Bulog.
Berawal dari terbongkarnya 4 (empat) kepala keluarga atau disingkat KK penerima manfaat diduga adanya upaya penyalahgunaan dan indikasi penggelapan Bansos tersebut oleh Datok Penghulu Supardi bersama oknum kroninya dibongkar oleh salah seorang kepada dusun (Kadus) desa Bandar Setia, Dusun Karang Rejo, Winaryo pada rapat umum di Balai Desa, Jum’at (03/05/24) malam.
Awak media ini terus lakukan penelusuran lebih lanjut ke berbagai sumber terpercaya setempat hingga ke instansi terkait, diindikasi terdapat temuan bahwa atas nama KK, Kakek Saimin (70), salah satu korban dugaan pelanggaran hukum oleh Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi.
Dari hasil penelusuran berantai, ditemukan kembali potensi pelanggaran hukum oleh Datok Penghulu Supardi, yakni indikasi pengalihan Bansos program cadangan pangan atas nama Kakek Saimin, warga Dusun Karang Rejo Desa Bandar Setia kepada Ibnu Hajar (masih warga Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau) saat terima bansos tersebut bulan Januari.
Awak media juga mendapati surat keterangan pindah atas nama Ibnu Hajar berlogo pada kepala surat pemerintah Kabupaten Bengkalis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau tertanggal 07 Februari 2024 dengan tujuan pindah ke Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang hulu, Aceh Tamiang.
Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Ahmad Ruslim mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat di desanya, ditemukan kembali bahwa dalam surat permohonan pengambilan bantuan beras dengan nomor 470 / 059 tertanggal 29 Januari 2024 ditandatangani Datok Penghulu Kampung Bandar Setia Supardi dan dibubuhkan stempel pemerintahan Desa atau Kampung Bandar Setia.
“Surat tersebut ditujukan kepada kepala kantor Pos Indonesia Pulo Tiga Kecamatan Tamiang Hulu di mana Datok Penghulu Bandar Setia mengajukan permohonan kepada kepala kantor pos untuk menyetujui pengambilan beras untuk bulan Januari salah satunya disebut dalam poin 2 atas nama Saimin dialihkan kepada Ibnu Hajar,” ujar Ahmad Ruslim, diketahui ketua Front Penegak Keadilan (FPK) Aceh Tamiang, Jum’at (10/05/24).
Sambung Tomas Desa Bandar Setia itu, jadi jelas bahwa pada bulan Januari 2024 saudara Ibnu Hajar diketahui masih terdaftar sebagai warga Bengkalis, Riau tetapi bisa mendapat bansos beras di Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang.
“Relevan atau tidak, secara aturan dibenarkan apa tidak tindakan Datok Supardi tersebut dalam membuat kebijakan dalam pemerintahan desa di Desa Bandar Setia, sementara warga setempat masih banyak yang berhak terima bansos tersebut,” kata Ruslim.
Disisi lain, kata Ruslim, kakek Saimin telah puluhan tahun bertempat tinggal dan menetap di Desa Bandar Setia dan seumur hidupnya baru kali itu akan mendapat bantuan beras, justru berasnya oleh Datok Supardi diberikan/dialihkan kepada Ibnu Hajar, pada waktu itu masih berstatus warga Bengkalis, Provinsi Riau.
“Sungguh miris jika kita melihat nasib kakek Saimin tersebut, bahkan saya dapat informasi ada pihak yang mencoba membujuk Kakek Saimin agar terima beras bansos sudah basi beberapa bulan untuk membela kesalahan Datok Supardi, ada apa semua ini,” imbuh salah seorang Tomas Bandar Setia itu.
Ahmad Ruslim meminta agar pihak-pihak tertentu untuk lakukan upaya terkesan halangi hak privasi warga Desa Bandar Setia untuk membantu dugaan pelanggaran hukum.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan penggelapan bansos beras tersebut awak media swarasemesta juga telah mencoba mengkonfirmasi Supardi, Datok Penghulu Kampung Bandar Setia via pesan singkat melalui WhatsApp, (08/052024), tetapi sampai pemberitaan ini diterbitkan belum ada balasan.
Pada kesempatan yang sama awak media meminta pendapat atau tanggapan dari warga dan tokoh masyarakat Desa Bandar Setia lainnya terkait permasalahan Bansos beras dialami oleh kakek Saimin, dengan tegas, Alwin, salah satu Tomas mantan anggota MDSK Desa Bandar Setia mengatakan agar Datok penghulu Supardi sebaiknya mundur saja dari jabatannya.
“Karena kami anggap sudah tidak amanah dan telah melakukan tindakan semena-mena dan zalim kepada warganya masyarakat lemah dengan mengalihkan bansos beras Kakek Saimin kepada Ibnu hajar, diketahui pada waktu bulan Januari tersebut masih berstatus warga Bengkalis Riau,” ungkap Alwin dan di sambut kata setuju oleh masyarakat lainnya.
“Untuk itu kami meminta kepada bapak Pj Bupati Aceh Tamiang, untuk menindak tegas Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi dan Bapak Kapolres Aceh Tamiang untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” pinta Alwin bersama masyarakat lainnya.*
SAP