Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Ratusan masyarakat Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang padati Balai Desa setempat minta pertanggungjawaban Datok Penghulu beserta perangkat utama terkait non aktifkan kepala dusun (Kadus) sepihak.
Liputan langsung media ini di kantor Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Jum’at (03/05/24) ba’da Isya, puluhan Tokoh Masyarakat (Tomas), Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Tokoh Agama (Tomas), serta ratusan masyarakat baik didalam maupun diluar ruang Balai Desa hadir guna mengetahui konsistensi kepemimpinan Datok Penghulu Kampung serta perangkatnya.
Agenda acara tersebut selain perkara kebijakan Datok tentang dugaan arogansi berhentikan perangkat tidak sesuai aturan juga untuk minta kejelasan Datok Penghulu Kampung serta perangkatnya terkait tidak pernah adanya musyawarah pembangunan selama Datok Supardi menjabat.
Murjani, mantan sekretaris desa (Sekdes) Bandar Setia kini sebagai Tomas setempat pertanyakan kejelasan status Kadus Karang Rejo berkembang isu diberhentikan dan siapa penggantinya karena sudah sebulan berlangsung tanpa pengganti tugas yang ril secara aturan serta perintah tugas kepada Kadus Dusun Karang Taruna, Sudarmanto.
“Apakah bisa jabatan Kadus di nonaktifkan dan penggantinya oleh Kadus sebelah tanpa legalitas sesuai aturan berlaku termasuk menandatangani dokumen administrasi negara,” tanya Murjani kepada Datok Penghulu Supardi.
Alwin, Tomas Desa Bandar Setia juga pertegas terkait aturan dilaksanakan Datok Penghulu Kampung mengatasnamakan aturan tetapi terkesan tidak mengetahui sebenarnya aturan dan disinyalir Datok Penghulu Kampung terindikasi lakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya.
“Kenapa Datok Penghulu paksakan kehendak kepada Winaryo selaku Kadus Karang Rejo tanda tangan surat pengunduran diri, dasar apa Datok Penghulu minta Winaryo mundur dari jabatan,” tanya Alwin.
Alwin minta Datok Penghulu Kampung agar fahami aturan yang berlaku serta tidak buat kebijakan sesuka hati namun mengatasnamakan masyarakat banyak, padahal itu semua terkesan kebohongan publik.
Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi dalam agenda rapat tersebut terkesan melakukan pembelaan dan pembenaran diri namun berdasarkan kenyataan dari rapat tersebut, ia tidak mampu buktikan semua alasan dan tudingan terhadap Winaryo.
“Saya memang mau berhentikan dan sudah saya konsultasi dengan pihak kecamatan untuk diberhentikan, alasannya tidak mampu bekerja, diduga pungli uang BLT atas laporan dari Kaur Umum, diduga tidak mampu selesaikan tugas pengutipan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tugas lainnya,” jelas Datok Penghulu Supardi terbata.
Datok Penghulu terkesan tidak dapat buktikan tudingannya kepada Winaryo, namun diperkirakan ternyata ada indikasi sentimen pribadi sehingga diduga paksakan kehendaknya sesuai fakta dilapangan.* (Bersambung…)
SAP