Indonesia Investigasi
BIREUEN – Polemik pendataan korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen kian memanas. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen (DPRK), Surya Dharma, SH, melontarkan peringatan keras kepada para camat agar tidak sembarangan menyusun data penerima bantuan.
Menurut Wakil Ketua DPRK tersebut, seluruh bantuan yang bersumber dari APBN untuk korban bencana harus dikelola secara transparan dan profesional, bukan dijadikan alat kepentingan tertentu.
“Bantuan pusat itu untuk rakyat yang terdampak. Jangan dipolitisasi dan jangan dipermainkan datanya. Kalau kategori rusak ringan, sedang, dan berat saja tidak dijelaskan dengan benar kepada keuchik, wajar kalau terjadi kekacauan,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia mengungkapkan, banyak laporan yang masuk dari aparatur desa terkait ketidaksesuaian data di lapangan. Sejumlah keuchik mengeluhkan adanya perbedaan antara kondisi riil rumah warga dengan daftar penerima bantuan yang ditetapkan. DPRK mendesak camat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera melakukan verifikasi ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak memicu konflik sosial di tingkat desa.
“Jangan sampai camat lepas tangan. Pendataan awal itu dari kecamatan. Jadi kalau ada kekeliruan, camat tidak bisa pura-pura tidak tahu,” ujarnya melihat kondisi di beberapa Kecamatan yang menuai protes dari warga.
Di sisi lain, sejumlah keuchik di Gandapura dan Peusangan memilih bungkam. Mereka mengaku khawatir namanya dipublikasikan media karena takut mendapat teguran dari atasan.
Beberapa di antaranya menyebut penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) maupun bantuan daging meugang bagi korban banjir dinilai belum merata. Ketidakakuratan data, kata mereka, memicu kecemburuan sosial dan tekanan dari masyarakat desa.
“Kalau desa lain dapat, kami juga dipertanyakan warga. Jangan sampai data amburadul dan terkesan pilih kasih,” ujar seorang keuchik yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para aparatur desa berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan sistem pendataan, memperjelas kategori kerusakan, serta membuka ruang klarifikasi tanpa intimidasi.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan hanya bantuan yang bermasalah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang akan menjadi taruhannya.
( Fadjar )







