Sidrap, Sulawesi Selatan – Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol., Dandim 1420/Sidrap, ikut serta dalam kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan pada Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang. Acara ini berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Kelurahan Lakessi Kecamatan Marittengae Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Selasa (13/02/2024) malam.
Dalam kegiatan ini, beberapa pejabat utama KPU, Bawaslu, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD Sidrap, Kabag Kesbangpol Sidrap, dan perwakilan dari Polres Sidrap turut hadir. Proses pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, dan api dinyalakan secara simbolis oleh Dandim 1420/Sidrap, Kapolres Sidrap, Ketua DPRD, Kabag Kesbangpol Sidrap, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai angka yang signifikan, meliputi:
– Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden: 19 lembar
– Surat Suara DPD: 103 lembar
– Surat Suara DPR RI: 1.412 lembar
– Surat Suara DPRD Provinsi: 1.601 lembar
– Surat Suara DPRD Kabupaten: 5.644 lembar.
Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol., menyatakan, “Kegiatan pemusnahan surat suara ini merupakan langkah penting dalam menjamin integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Kami dari Kodim 1420/Sidrap berserta unsur Forkopimda sangat mendukung upaya KPU dan Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.”
Kegiatan pemusnahan surat suara ini menjadi langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang jujur dan adil. Semua pihak terlibat berharap bahwa proses demokrasi di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat berjalan dengan baik dan transparan.
(Jumardin)