Cilacap, Jawa Tengah – Pada Hari Rabu, 27 Maret 2023, telah dilakukan konfirmasi dengan Kepala Desa dan Sekretaris Pokmas Desa Tinggarjaya terkait Program PTSL.
Kepala Desa Tinggarjaya meminta kepada awak media untuk memberitakan hal-hal yang positif, dan menekankan agar tidak memberitakan temuan yang mungkin tidak menguntungkan, ungkapnya.
Permintaan tersebut disanggah oleh awak media, yang menjelaskan bahwa wartawan berkewajiban untuk melaporkan berita sesuai fakta dan hasil konfirmasi. Wartawan tidak diperbolehkan untuk menulis berita yang tidak sesuai dengan kebenaran. Kepala Desa terkejut mendengar jawaban tersebut dan memohon agar beritakan hal-hal yang baik-baik saja.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi langsung dengan Sekretaris Pokmas. Awak media menanyakan tentang penggunaan dana pungutan dari masyarakat sebesar Rp.400.000,- per bidang yang sudah tertera dalam RAB. Namun, awak media juga mempertanyakan penggunaan dana bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.150.000.00,- per bidang.
Sekretaris Pokmas tidak dapat menjelaskan secara rinci penggunaan uang bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
Awak media mulai mencurigai adanya dugaan pungutan sebesar Rp.400.000,- per bidang ditambah dengan dana bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.150.000.00,- per bidang, yang totalnya mencapai Rp.550.000.00,- per bidang. Namun, dalam RAB hanya tercantum nominal sebesar Rp.400.000,- per bidang.
Pertanyaannya, kemana sebenarnya dana bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.150.000.00,- tersebut digunakan?
Awak media berharap Inspektorat dan pihak penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, maka diharapkan proses hukum dapat dilakukan agar ada efek jera bagi pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dalam pelaksanaan program PTSL dari Pemerintah Pusat.
(Jumardin)