Bangka Belitung – Pada hari keempat Operasi Keselamatan Menumbing 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Babel, Jasa Raharja, dan Bakuda Babel, melaksanakan kegiatan razia kendaraan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di Jalur Lintas Pangkalpinang-Sungaliat Simpang Tugu Remangok Kota Pangkalpinang.
Dari pengamatan Tim, sejumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat terjaring dalam Operasi ini karena tidak memenuhi kelengkapan perorangan maupun kendaraan.
Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi Wibowo, atas seizin Dir Lantas, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban kendaraan dalam Operasi Keselamatan Menumbing 2024 dilakukan bersifat pendampingan kepada instansi terkait. Penertiban lebih difokuskan pada pelanggaran roda dua dan roda empat yang terlihat jelas.
“Kami hanya melakukan pendampingan karena mendapat permintaan resmi untuk melakukan razia gabungan. Fokus utama kami adalah pelanggaran pada pengendara roda dua dan roda empat yang terlihat secara langsung,” kata Sarwo, Kamis (7/3/24) saat berlangsungnya kegiatan.
Selain melakukan penertiban, Sarwo menyebut pihaknya juga memberikan helm kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Hal ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan helm, mengingat wajib bagi pengendara roda dua untuk menggunakan helm demi keselamatan diri sendiri.
Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjaring didominasi oleh pengendara roda dua, mulai dari kelengkapan surat hingga perilaku berkendara yang melanggar aturan.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pengendara dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi segala kelengkapan baik perorangan maupun kendaraan.
“Warga diharapkan dapat patuh terhadap peraturan lalu lintas dan memperhatikan kelengkapan berkendara, terutama penggunaan helm yang sangat penting,” pungkasnya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Wadir Lantas Polda Babel, AKBP Ari Mujiono, didampingi Kasubdit Regident serta Tim dari Instansi terkait.
(Srikandi Babel)