Damkar Palopo Mogok Kerja Akibat Honor Belum Dibayar dan BBM Operasional Habis

Indonesiainvestigasi.com

Palopo, Sulawesi Selatan – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada 20 Desember 2023, menarik perhatian publik. Aksi ini mencuatkan keluhan para petugas yang merasa belum menerima hak-hak mereka sebagai tenaga kerja. Keluhan ini muncul karena belum adanya pembayaran honor petugas dan pencairan anggaran BBM untuk operasional.

Menurut Rahmat, salah satu personel Damkar, mereka melakukan mogok kerja karena honor dan BBM untuk operasional belum dibayarkan. Sebagai bentuk protes, perwakilan petugas memarkirkan empat mobil Damkar di depan kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palopo.

Masalah semakin rumit karena honor petugas belum dibayarkan selama satu bulan, sementara BBM untuk operasional telah habis dan anggarannya belum masuk ke Dinas Pemadam Kebakaran. Rahmat menjelaskan bahwa honor personel pemadam bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tergantung pada beban kerja. Namun, para petugas berharap BPKAD dapat segera memastikan pembayaran hak-hak mereka untuk menyelesaikan masalah ini.

Bacaan Lainnya

Aksi protes petugas Damkar Palopo menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran tentang keuangan dan efektivitas program pemerintah dalam memenuhi kewajiban keuangan kepada tenaga kerja. Beberapa tokoh masyarakat yang menyoroti aksi ini menyampaikan bahwa sebagai masyarakat yang tergantung pada layanan darurat, keberadaan tenaga kerja setia dan terampil di bidang pemadam kebakaran sangat penting.

Hak-hak tenaga kerja harus dipenuhi, dan para petugas Damkar Palopo berhak mendapatkan honor yang layak serta akses ke sarana dan prasarana yang mencukupi. Oleh karena itu, pemerintah setempat perlu segera bertindak untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para petugas Damkar di Palopo. Dalam mengatasi situasi ini, perlu dipertimbangkan model pendanaan yang lebih cepat, transparan, dan efektif untuk memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja dan menjaga keamanan masyarakat.

(Sarifuddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *