Curi Uang Majikan Hingga Puluhan Juta Rupiah, Asisten Rumah Tangga di Pekalongan Ditangkap Polisi

Indonesia Investigasi

Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang asisten rumah tangga asal Sragi, Kabupaten Pekalongan, berinisial UR (33), berhasil mencuri uang majikannya hingga mencapai puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja di Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Aksinya tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai Mei 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., mengatakan modus dari pelaku adalah mengambil uang yang berada di dalam kamar dan ruangan kantor milik korban tanpa seijin pemiliknya selama kurang lebih 7 bulan.

“Dalam kurun waktu itu, pelaku berhasil mencuri uang korban dengan total hingga Rp. 86 juta,” ungkapnya, Senin (6/5/24).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan AKP Isnovim, pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi merasa kehilangan uang di laci meja kerjanya yang sebelumnya ia taruh sebesar Rp. 1,5 juta. Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada korban dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan CCTV. Pada Jumat pagi keesokan harinya, rekan saksi juga kehilangan uang sebesar Rp. 200 ribu yang sebelumnya ditaruh di laci meja kerjanya.

Dengan adanya kejadian itu, korban akhirnya mengecek CCTV dan dari rekaman itu, diketahui bahwa asisten rumah tangga lah yang telah melakukan pencurian.

“Pelaku ini sudah bekerja di rumah korban sejak Mei 2023, dan setelah rekaman itu diperlihatkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian uang sejak bulan Oktober 2023 secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2024,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Isnovim mengungkapkan, uang hasil curian itu oleh pelaku telah dibelikan barang-barang, di antaranya barang elektronik, perhiasan, dan juga handphone. Sebelumnya, peristiwa ini sudah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dan korban, namun tidak ada titik temu, sehingga kasus ini dilaporkan ke Kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

(ARIYANTO/Humas Polres Pekalongan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *