Curi 3 Unit Hp, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai, 1 DPO!

Indonesiainvestigasi.com

Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang buruh dan seorang warga yang diduga terlibat dalam pencurian 3 unit Hp di sebuah gubuk dekat PT.BLP Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Rabu (1/11/23) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat ini, dua pelaku inisial YL (41) warga Kp. Gunung Batin Udik dan AS (32) warga Kp. Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah telah berhasil ditangkap, sementara WI, mertua YL yang juga terlibat, masih buron (DPO).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, S.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan kejadian tersebut. “Ya benar, dua pelaku telah kami amankan kemarin sore, Sabtu (25/11/23) sekitar pukul 16.00 WIB, sementara WI yang turut serta melakukan pencurian masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek.

Tarmuji menjelaskan bahwa peristiwa dimulai ketika korban Abdul Rahman (31) bersama tiga rekannya sedang berjaga di kebun semangka. Gubuk tempat mereka menginap disatroni oleh para maling.

Melihat pintu gubuk terbuka, korban membangunkan rekan-rekannya dan menemukan bahwa 3 unit Hp milik mereka, merk Redmi 9A warna biru, Oppo A16, dan Vivo Y21 telah hilang.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Terusan Nunyai, dan berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekan 308 Polsek Terusan Nunyai, barang bukti Hp Oppo A16 ditemukan ditangan pelaku AS,” tuturnya.

AS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan Hp Oppo A16 yang menjadi barang bukti ditemukan bersamanya. Dari AS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku YL.

“YL berhasil diamankan, sementara pelaku IW yang merupakan mertua dari YL tidak berada ditempat saat dilakukan penangkapan dan menjadi DPO,” tambahnya.

Kapolsek Terusan Nunyai mengimbau agar IW segera menyerahkan diri. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Terusan Nunyai juga mengajak IW untuk menyerahkan diri.

(TLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *