Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading, Koja, dan Pademangan berhasil mengungkap kasus menonjol yang menjadi viral di media sosial (Medsos).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa tindakan Kepolisian ini merupakan langkah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.
“Pada hari ini, Senin (18/3/2024), kami menyampaikan hasil operasi Kepolisian demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan ini,” kata Gidion dalam rilisnya di Jakarta Utara.
Operasi tersebut melibatkan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja, Pademangan, serta Kelapa Gading.
“Hasil operasi termasuk tindakan terhadap kasus narkoba di Kampung Muara Bahari. Ditemukan berbagai barang bukti seperti Sabu, ganja sintetik, ganja, senjata rakitan, amunisi, granat asap, puluhan bilah, dan senjata tajam,” ungkapnya.
Dari penangkapan 26 orang di Kampung Muara Bahari, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH.
“Tujuh tersangka tersebut akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Koja, dengan menyita 7.763 butir pil ekstasi.
“Pelaku yang diamankan memiliki 7.763 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1.982,6 gram,” ungkap Gidion.
Polsek Pademangan juga mengungkap 2 kasus, yaitu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Ada 3 tersangka untuk kasus Curanmor dan 1 tersangka untuk kasus Curas yang berhasil ditangkap,” ujarnya.
Di sisi lain, Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus Curas dan Curat yang viral di Rawa Sengon beberapa hari sebelumnya.
“Kami berhasil mengungkap kasus perampasan Hp di jalanan macet dan di halte dengan menangkap beberapa pelaku,” jelasnya.
Total 23 tersangka ditangkap dengan menyita 11 unit sepeda motor.
“Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, serta UU 51 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tambahnya.
“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, konstruksi hukumnya lebih fokus, sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Arief/Red)