Bandung, Jawa Barat – Sebanyak 200 perangkat Desa, terdiri dari Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Operator Desa dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengikuti workshop pengelolaan keuangan Desa berbasis Aplikasi SESKUEDES 2.0.6 di Ballroom Hotel Golden Flower, Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 4 Maret 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatih dan Pemberdayaan Desa (LP3MD) dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nanang Nurzaman, mewakili Bupati Ogan Komering Ulu.
Nanang menyambut baik adanya kegiatan tersebut, karena menurutnya, perubahan pengelolaan keuangan Desa berbasis Aplikasi SESKUEDES dari versi 2.0.5 ke SESKUEDES 2.0.6 dapat mendorong penguatan pengelolaan keuangan Desa yang lebih transparan dan akuntabel.
“Aplikasi SISKEUDES 2.0.6 bertujuan mempermudah Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan Desa agar lebih optimal dan juga sebagai alat kendali atau tolak ukur Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Nanang berharap kepada Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Operator Desa, agar apa yang dipelajari selama workshop dapat meningkatkan pengetahuan mereka, sehingga dapat diaplikasikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, DR. Eko Suwarni SH MH, seorang Dewan Pakar Hukum, memaparkan tentang pengelolaan uang yang baik guna mencegah terjadinya kasus-kasus yang dapat menjerat dalam permasalahan hukum.
Dia juga menyampaikan jenis-jenis tindak pidana korupsi, kompetensi penanganan perkara korupsi (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK), serta fakta dan kasus-kasus dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di Desa, antara lain yang melibatkan Perangkat Desa (Kades, Sekdes, Bendahara, dan Kaur), TPK, Rekanan, dan Pihak lain yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan APBDes.
“Eko Suwarni kepada wartawan menyatakan, ‘Hari ini kami memberikan materi tentang permasalahan hukum. Intinya, Kepala Desa harus tertib administrasi karena semua Kepala Desa menerima bantuan Desa. Jangan sampai ada penyimpangan, apalagi untuk kepentingan sendiri yang berdampak pada masalah hukum,’” ujarnya.
Hj. Eko Suwarni menekankan bahwa penggunaan dana Desa harus berpatokan pada aturan dan ketentuan yang telah dibuat, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam aplikasi SESKUEDES.
“Setiap tahun anggaran diterima oleh Kepala Desa harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
DR.Hj. Eko Suwarni SH MH memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dengan Bidang Kajian Utama Hukum Pidana. Beliau menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Saat ini, beliau adalah Ahli Hukum Kementerian PUPR dan Pakar Hukum Kepala Desa sejak tahun 2020 hingga sekarang. Selain sebagai Dewan Pakar Hukum Kepala Desa, DR.Hj. Eko Suwarni SH MH juga menjabat sebagai Dewan Pakar Hukum Pemuda Pancasila dan Dewan Pakar Hukum UPK Bumdesma.
Selain berkarir sebagai Jaksa, Eko Suwarni juga sebagai Dosen di Universitas Tri Sakti Jakarta, dan beberapa Kampus Negeri dan Swasta sebagai dosen terbang. Beliau telah menghasilkan karya ilmiah buku, antara lain: Pengantar Ilmu Hukum Pidana (Penerbit TRUSSMEDIA, Yogyakarta, 2014), Politik Hukum Pidana Pertanahan, Hukum Pidana Khusus (Penerbit Samudra Biru, Yogyakarta, 2023), dan Kebijakan Aplikasi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Korporasi (Penerbitan Pustaka Magister Semarang, 2020).
(SWI-Jepara/Red)