Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara menggencarkan patroli malam sebagai upaya mencegah pelanggaran syariat Islam di tengah masyarakat, dalam wilayah kerja posko WH WilayahTengah di Kecamatan Syamtalira Aron, Sabtu malam (24/5/2026) .
Dalam pelaksanaan patroli yang menyasar sejumlah lokasi keramaian seperti, Cafe, warung kopi, mobil kopi dan tempat mangkal yang lampunya agak remang-remang di seputaran Jalan Exxon Mobil dan keudee Aron yang masih beroperasi hingga larut malam.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa pemudi yang masih nongkrong, anak usia sekolah menengah pertama juga pengunjung yang memakai celana pendek alias melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Oleh karenanya, petugas memberikan pembinaan serta sosialisasi kepada para pemilik Cafe serta pengunjung di tempat tersebut, sebelum akhirnya meminta mereka untuk segera kembali ke rumah masing-masing.
Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, S,STP MSP, didampingi Kabid WH Muslim, S.Sos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Ali Murtala, S.Pd.I mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan syariat Islam di tengah masyarakat.
“Dalam patroli malam ini, kami mendapati perempuan dan anak usia sekolah dan wajib ngaji pada malam hari yang masih nongkrong hingga larut malam dan ada yang tidak berbusana Islami. Kepada mereka telah kami berikan pembinaan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” ujar Ali.
Kegiatan Patroli ini juga turut hadir Komandan Posko Wilayah Tengah WH Aceh Utara, M. Zubir, SE, Muspika Syamtalira Aron, Korlap Satpol PP dan WH Aceh Utara dari unsur Polri, serta anggota Wilayatul Hisbah Posko Tengah. M. Zubir mengungkapkan, pihaknya juga memberikan teguran kepada sejumlah pemilik Cafe, pengelola cafe, yang tempat usahanya masih minim pencahayaan dan terlihat remang-remang.
“Kita juga melakukan pembinaan terhadap Pemilik Cafe, Pengelola Cafe yang melanggar ketentuan tempat dan juga penerangan lampu yang minim. Wira usaha boleh berlanjut, tetapi mohon diperhatikan tempat, juga lampu agar pencahayaan di tempat usaha/Cafe agar lebih terang lagi untuk meminimalisir pelanggaran Qanun Syariat Islam,” terang Zubir.
“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan syariat Islam di Aceh Utara tetap terjaga. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan pelaksanaan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya. Ia berharap, melalui kegiatan patroli dan pembinaan yang dilakukan secara rutin, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan syariat Islam dapat terus meningkat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha dan generasi muda, agar senantiasa menjaga perilaku dan mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” demikian tutup Zubir.(Red)








