Cegah Pelanggaran Syariat Islam di Lokasi Wisata, Satpol PP dan WH Aceh Utara Patroli di Pantai Bantayan

 

Indonesia Investigasi 

ACEH UTARA – Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Syariat Islam, personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara kembali melaksanakan patroli pengawasan di kawasan objek wisata Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (23/8/2026) sore. Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan rutin di lokasi wisata yang kerap ramai dikunjungi masyarakat, terutama pada akhir pekan dan menjelang sore hari.

 

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP dan WH Aceh Utara memberikan sosialisasi kepada para pengunjung terkait pentingnya mematuhi aturan syariat Islam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat saat berada di ruang publik. Petugas juga mengimbau para pengunjung perempuan yang lagi duduk berduan dengan bukan Mahram agar segera kembali ke rumah masing-masing karena waktu sudah mendekati magrib setelah mendapat pembinaan terlebih dahulu.

 

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar,S. STP., M.S.P melalui Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Muslim, S.Sos mengatakan, imbauan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kawasan wisata. “Petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengunjung, agar berbusana islami dan menjaga norma norma agama serta agar segera meninggalkan lokasi wisata menjelang waktu magrib. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan agar masyarakat tetap mematuhi nilai-nilai syariat Islam,” kata Muslim.

 

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Kasi Ops Penegakan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam, Irwan, SE, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan/PPNS Ali Murtala, S.Pd.I, Unsur TNI, Polri dan Staf Kantor Camat Seunuddon. Petugas Satpol PP dan WH Aceh Utara juga berdialog dengan pengunjung di kawasan objek wisata Pantai Bantayan.

 

Selain memberikan imbauan, petugas juga mendapati sejumlah pemuda dan pemudi yang mengenakan pakaian tidak sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, seperti menggunakan celana pendek di area publik dan berpakaian ketat.

 

Terhadap para pemuda dan pemudi tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif dan mengedukasi agar ke depan menggunakan pakaian yang lebih sopan dan sesuai syariat saat berada di tempat umum. “Kami juga menemukan beberapa pemuda yang menggunakan celana pendek. Kepada mereka diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak lagi memakai pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam ketika berada di ruang publik,” ujarnya.

 

Muslim menyatakan, patroli pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi wisata dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara guna menciptakan suasana yang tertib, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

 

Selain itu, Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. “Pengawasan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga norma dan aturan syariat,” pungkas Muslim.(Red)

 

Pos terkait