Cegah Kriminalitas Jelang Pilkada 2024, Polres Jepara Amankan Ratusan Botol Miras

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Satuan Samapta Polres Jepara berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari warung-warung di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Rabu (22/5/2024). Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada 2024.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, menyatakan bahwa Polres Jepara terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan kondisi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Salah satu langkah tersebut adalah melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), khususnya razia minuman keras.

“Operasi KRYD di wilayah Kecamatan Kembang berhasil mengamankan 178 botol miras berbagai jenis dan merk,” ungkap Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Rabu (22/5/2024).

Bacaan Lainnya

Perincian miras yang diamankan meliputi:

– 59 botol Bir Anker
– 34 botol Anggur Kolesom
– 5 botol Beras Kencur
– 6 botol Anggur Merah
– 8 botol New Port
– 2 botol Joker
– 10 botol Congyang
– 24 botol kecil Arak Bali
– 29 botol Ginseng
– 1 botol Vodka Mix

Ipda Puji menambahkan bahwa operasi KRYD akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras dan mewujudkan situasi yang aman, damai, dan sejuk, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang. Ia menegaskan bahwa miras sering menjadi pemicu konflik dan tindak pidana, karena orang yang mabuk miras cenderung sulit mengendalikan emosi dan mudah terprovokasi.

“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras. Jika sudah mabuk miras, gesekan sedikit saja bisa memicu kemarahan,” jelasnya.

Selain itu, Ipda Puji juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui atau menemukan kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 dan saluran siaga melalui WhatsApp dengan julukan Siraju atau ‘Polisi Jepara Juara’ untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi Chatbot Siraju di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.

(Red/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *