“Jumlah yang membuat akun di SIAKBA 2149, namun yang meng-upload dan mengantar berkas ke Sekretariat KIP Aceh Tamiang hanya 1858 pelamar,”
Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Setelah Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 perpanjang waktu pendaftaran, akhirnya jumlah pelamar mencapai 2149 orang.
Hal itu dilakukan pihak panitia karena kuota pendaftar calon anggota panitia pemungutan suara (CA PPS) untuk Pilkada 2024 kurang atau tidak tercapai sesuai syarat dan masih sesuai aturan dan tahapannya.
Kamardi Arif, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, kepada media mengatakan jumlah pelamar setelah perpanjangan waktu pendaftaran mencapai 2149 orang.
Bang Haji sapaan akrab Kamardi Arif menjelaskan bahwa jumlah 2149 pelamar tersebut merupakan orang yang membuat akun di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
“Jumlah pendaftar membuat akun di SIAKBA 2149, namun yang mengupload dan mengantar berkas ke Sekretariat KIP Aceh Tamiang hanya 1858 pelamar,” ungkap Kamardi Arif, Minggu (12/05/24).
Kamardi Arif mengatakan bahwa kelulusan Adminitrasi Calon Anggota PPS akan diumumkan besok, Senin (13/5/2024).
Jumlah Pendaftar Calon Anggota PPS Pilkada 2024 Setiap Kecamatan, meliputi,
1. Kecamatan Manyak Payed
Jumlah Desa : 34
Jumlah Pelamar : 283
2. Kecamatan Bendahara
Jumlah Desa : 33
Jumlah Pelamar : 240
3. Kecamatan Karang Baru
Jumlah Desa : 31
Jumlah Pelamar : 283
4. Kecamatan Seruway
Jumlah Desa : 24
Jumlah Pelamar : 178
5. Kecamatan Kualasimpang
Jumlah Desa : 5
Jumlah Pelamar : 67
6. Kecamatan Kejuruan Muda
Jumlah Desa : 16
Jumlah Pelamar : 174
7. Kecamatan Tamiang Hulu
Jumlah Desa : 9
Jumlah Pelamar : 87
8. Kecamatan Rantau
Jumlah Desa : 17
Jumlah Pelamar : 162
9. Kecamatan Banda Mulia
Jumlah Desa : 10
Jumlah Pelamar : 85
10. Kecamatan Bandar Pusaka
Jumlah Desa : 15
Jumlah Pelamar : 138
11. Kecamatan Tenggulun
Jumlah Desa : 6
Jumlah Pelamar : 48
12. Kecamatan Sekerak
Jumlah Desa : 14
Jumlah Pelamar : 114
Berita sebelumnya, jelas Arif, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 2 – 8 Mei 2024.
Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, pihaknya kemudian mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor: 826/PP.04.1-PU/1116/2024 bahwa waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari tanggal 9 – 11 Mei 2024.
“Selama tiga hari kita perpanjang. Kita berharap dengan perpanjangan ini kuota pendaftar dapat terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan. Minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang,” harapnya.*
SAP