Indonesi Investigasi
Simpang Ulim, Aceh Timur – 20 Juni 2026 – Camat Simpang Ulim, Muhammad Yusuf, S.E., memfasilitasi pelaksanaan pelayanan terpadu administrasi kependudukan yang meliputi perekaman E-KTP, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta Akta Kematian. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (20/6/2026), di Aula Kantor Camat Simpang Ulim.
Pelayanan jemput bola ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil yang berada jauh dari wilayah kecamatan. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi hari dengan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan mereka.
Camat Simpang Ulim, Muhammad Yusuf, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Provinsi Aceh dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur atas terselenggaranya kegiatan pelayanan terpadu tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat Simpang Ulim dalam memperoleh dokumen kependudukan secara mudah, cepat, dan tertib administrasi. Dokumen kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain perekaman E-KTP bagi warga yang telah memenuhi syarat usia, petugas juga melayani pengurusan KK baru, perbaikan data kependudukan, penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak yang belum memiliki dokumen, serta pencatatan akta kematian.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut karena memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan langsung di tingkat kecamatan. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Timur, khususnya di Kecamatan Simpang Ulim dan juga kami berharap pelayanan administrasi kependudukan supaya dapat di permanenkan di kecamatan simpang ulim.
Abdullah
