Caleg Gerindra Nomor Urut 1 Laporkan Dugaan Kecurangan di TPS 02-04 Batu Buil ke Bawaslu Kabupaten Melawi, Minta Penghitungan Ulang

Indonesiainvestigasi.com

Melawi, Kalimantan Barat – Dugaan kecurangan dalam perhitungan suara DPRD Kabupaten Melawi Dapil 4 Kecamatan Belimbing memunculkan laporan dari salah satu Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra. Pada hari Kamis, 15 Pebruari 2024, Caleg tersebut melaporkan dugaan kecurangan dalam perhitungan suara hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten/Kota Dapil 4 Belimbing Kabupaten Melawi.

Caleg Gerindra tersebut telah mengajukan gugatan kepada Panwascam Belimbing dan Bawaslu Kabupaten Melawi dengan alasan dugaan kecurangan sebagai berikut:

Pada hari Kamis, 15 Februari 2024, pukul 04:30 WIB, saat penghitungan surat suara DPRD Kabupaten dilakukan, ditemukan kecurangan oleh pelapor sendiri. Penghitungan surat suara tidak transparan karena ruangan penghitungan surat suara DPRD Kabupaten terlalu tertutup dan proses pembacaan surat suara terjadi dengan cepat tanpa adanya transparansi.

Bacaan Lainnya

Ada pengakuan dari pemilih yang menyatakan telah memilih calon tersebut, namun saat penghitungan surat suara, suara tersebut tidak tercatat sama sekali. Penghitungan surat suara DPRD Kabupaten dianggap tidak adil dan tidak transparan karena saksi dan warga yang ada di TPS 02-04 Batu Buil dilarang membawa HP dan tidak diberikan penjelasan yang jelas tentang keabsahan suara.

Atas laporannya ke Bawaslu Kabupaten Melawi, Caleg tersebut meminta agar laporan tersebut segera diproses dan dilakukan penghitungan ulang.

(Musa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *