Caleg di Pekalongan Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang

Indonesiainvestigasi.com

Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang calon legislatif (Caleg) asal Pekalongan menjadi korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh dua pelaku. Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka penipuan, yaitu S alias Muchlis (58) dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan R alias Gus Abin (35) dari Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, dan beralamat di Kampung Gang Dayak, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa peristiwa penipuan terjadi pada Kamis, 8 Februari 2024. Korban diperkenalkan kepada pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan, mereka menentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang serta meningkatkan perolehan suara caleg pada Pemilu 2024.

“Ritual dilakukan di rumah korban di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban menyediakan dana Rp. 300 juta yang dijanjikan akan menjadi Rp. 3 miliar,” jelas Kapolres.

Bacaan Lainnya

Setelah ritual selesai, korban dan temannya keluar untuk makan, namun Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

“Setelah merasa aman, pelaku pamit dan meminjam sepeda motor korban,” tambah AKBP Wahyu Rohadi.

Saat korban kembali, dia curiga karena pelaku sudah tidak ada. Uang Rp. 300 juta telah raib bersama pelaku. Korban mencari pelaku dan menemukan sepeda motor di daerah Pekajangan yang ditinggalkan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap di Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024,” ungkap Kapolres.

Uang korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, foya-foya senilai Rp. 100 juta, dan membayar hutang senilai Rp. 50 juta.

“Dari Rp. 50 juta itu, kami amankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku,” tambah AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Hatose)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *