Blora, Jawa Tengah– Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh V (16) perempuan warga Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora pada bulan oktober tahun 2023 lalu. Pasalnya Ayah tirinya W (70) melakukan persetubuhan kepada V yang mana anak tirinya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di dalam rumahnya sendiri di dalam kamar yang terletak di Desa Plantungan, kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Berawal dari tersangka W yang melihat Korban sedang tiduran di ranjang, kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan “Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim)” ucap W kepada V.
V yang bersedia menjawab “Iya ayah” dan mengangguk tanda setuju, kemudian Tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 Menit.
“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan” ucap AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Polres Blora pada Kamis (8/2/2024).
Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.
(Arief/Humas/Red)