Buruh Jahit di Coprayan Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Didatangi Langsung 4 Petugas

 

Indonesia Investigasi 

 

PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – ( 9/8/2025 ),Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kaget menerima tagihan pajak Rp2,8 miliar.

Bacaan Lainnya

 

Tagihan itu datang diserahkan langsung petugas pajak di rumahnya, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Saat ditemui di rumahnya, Jumat (8/8/2025), Ismanto dan Ulfa terlihat gelisah menceritakan apa yang dialami.

 

Di rumah berdinding tembok, dengan tiang kayu, dan lantai plester itu keduanya mengerjakan jahitan konveksi.

 

“Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujar Ismanto, Jumat.

 

Rumah Ismanto yang terletak di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, tampak jauh dari kesan mewah.

 

Ketika petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto langsung menyampaikan keberatannya dan menolak tagihan tersebut.

 

“Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan,” ucapnya.

 

Tagihan pajak yang tidak sesuai itu membuat Ismanto merasa terpuruk.

 

Sejak mendapat tagihan, dia lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.

 

“Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran,” tambahnya.

 

Kini, Ismanto akan mendatangi kantor pajak yang ada di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

 

“Saya berharap, identitas saya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan.”

 

“Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan,” tambahnya.

 

Datang untuk Klarifikasi

 

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu untuk menyerahkan surat resmi.

 

Namun, ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak.

 

Mereka datang untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

 

“Memang benar, surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP.”

 

“Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih.”

 

“Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” ujar Subandi.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.

 

Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

 

“Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar, wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya,” jelas Subandi.

Ia menambahkan, kunjungan petugas pajak ke rumah wajib pajak dilakukan oleh empat orang petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

 

Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, di mana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

 

Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

 

Namun, dia membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran.

 

“Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” lanjut Subandi.

 

Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

 

Subandi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

 

“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

( ARI)

Pos terkait