Pekalongan, Jawa Tengah – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada hari ini Rabu (28/2/2024), melakukan Penandatanganan Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tentang Penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilaksanakan di Aula lantai 1 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya di depan para tamu undangan, yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, para asisten Sekda, staf ahli Bupati, serta para kepala OPD se – Kabupaten Pekalongan, Fadia menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan atas pendampingannya kepada pemerintah Kabupaten Pekalongan, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh Pemkab sesuai dengan aturan hukum.
Fadia menghimbau agar MoU tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh semua elemen Pemkab Pekalongan, karena dapat membantu Pemkab dalam menyelamatkan aset negara dan menjaga agar semua berjalan sesuai aturan.
“Bupati hanya satu, tetapi anak buahnya ribuan, sehingga untuk memantau satu per satu diperlukan partner yang baik. Semuanya harus berjalan baik dan tidak ada masalah. Jika ada yang belum sesuai aturan, kita dapat mengecek ke bawah, memberikan himbauan, atau masukan agar melakukan semuanya sesuai aturan, sehingga Kabupaten Pekalongan ini kondusif, nyaman, aman, dan kita bisa bekerja dengan tenang,” tegas Fadia.
Fadia juga menyatakan bahwa MoU ini juga sebagai sarana mempererat jalinan silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, karena komunikasi yang baik sangat penting untuk memastikan semua berjalan dengan baik.
“Semoga ini menjadi awal yang baik bagi saya dan seluruh jajaran Kabupaten Pekalongan, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan kami dapat melaksanakan segala sesuatunya sesuai aturan yang ada,” tegas Fadia menutup sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, menyatakan menyambut baik MoU dengan Pemkab Pekalongan, dan mengungkapkan bahwa pihaknya ingin MoU ini segera dilaksanakan demi kepentingan bersama. Ia juga berharap agar MoU ini tidak hanya berhenti pada tahap MoU saja, tetapi ada turunan berupa Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Saya berharap dalam MoU ini, teman – teman dari OPD dapat memberikan kepercayaannya, terutama dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara. Saya berharap data yang dibutuhkan dalam proses pendampingan dapat segera diberikan, agar kita dapat memberikan masukan bahwa tujuan kita itu baik, yaitu penyelamatan aset atau keuangan negara,” ujar Feni.
(Hatose)