Pekalongan, Jawa Tengah – Pada Rabu, 27 Maret 2024, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Dihadapan para tamu undangan, termasuk Forkopindan Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala OPD se-Kabupaten Pekalongan, para pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD se-Kabupaten Pekalongan, Bupati menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Penyampaian LKPJ Bupati dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret, tanpa hasil audit BPK RI atau Unauditid.
Bupati juga menyampaikan capaian pembangunan Kabupaten Pekalongan, termasuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5,14 persen, indeks pembangunan manusia meningkat menjadi 71,40, dan sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 100.326.625.730,17. Dia juga menjelaskan bahwa visi dan misi Kabupaten Pekalongan tahun 2021-2026 berhasil mencapai target sebanyak 31 indikator atau sebesar 68,89 persen.
Fadia mengakui bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran bersama eksekutif, legislatif, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Pekalongan, serta dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Pekalongan.
(Hatose)