Indonesiainvestigasi.com
SUBULUSSALAM – Wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Kota Subulussalam Kota terhadap Wali Kota menuai sorotan dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Kota Subulussalam.
DPRK diminta tidak gegabah dalam merencanakan hak interpelasi serta wajib memahami secara utuh dasar hukum sebelum mengajukan hak konstitusional tersebut agar tidak berakhir melakukan kesalahan politik maupun hukum.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI ) Kota Subulussalam Edi Suhendri, SKM menegaskan bahwa hak interpelasi tidak bisa digunakan secara serampangan, apalagi didorong oleh sentimen politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Hal itu disampaikannya kepada sejumlah media melai rilisnya pada Jumat (13/2/2026) di Kota Subulussalam.
Menurut Edi Suhendri,SKM, secara yuridis hak interpelasi DPRD kabupaten/kota telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 371 dan Pasal 379.
Dalam aturan tersebut, terdapat persyaratan formil dan materil yang wajib dipenuhi.
“Penggunaan hak interpelasi harus obyektif dan berbasis hukum dan profesional, bukan karena hubungan eksekutif dan legislatif yang sedang tidak harmonis,” ujar mantan ketua panwaslih kota subulussalam ini.
Edi menjelaskan, memang dalam ketentuan mengatur jumlah minimal pengusul hak interpelasi oleh DPRK sudah terpenuhi syarat secara mutlak.
Jika jumlah anggota DPRD 20 hingga 35 orang, maka usulan interpelasi harus dilontarkan oleh minimal lima anggota dan berasal dari sedikitnya dua fraksi. Namun bila disadari karena sentimen politik atau di tunggangan oleh pihak luar itu tidak diperbolehkan
Usulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Tak hanya itu, rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari sebagian anggota DPRD/DPRK, dan keputusan pengajuan hak interpelasi wajib mendapat persetujuan lebih dari sebagian anggota yang hadir.
“Artinya, hak interpelasi bukan atas kehendak satu atau dua orang anggota dewan saja.
Ini mekanisme kolektif,” tegas mantan ketua Panwaslih tersebut.
Lebih jauh lagi, Edi menyinggung substansi Pasal 371 ayat (2) yang menyebutkan bahwa hak interpelasi hanya dapat bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Jika kebijakan itu dikaitkan dengan visi dan misi nya saat mencalonkan diri sebagai walikota Jero devisit selama tiga tahu dimasa kepemimpinan nya dan saat ini masih satu tahun berjalan masa jabatannya, maka secara hukum syarat interpelasi belum terpenuhi.
Ia pun mengingatkan DPRK Kota Subulussalam agar cermat dan profesional dalam menyikapi isu-isu yang berkembang, termasuk rencana interpelasi terkait tinggi nya angka devisit di pemerintah kota subulussalam dan Dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp5,2 miliar yang peruntukkannya diduga bermasalah serta tata kelola organisasi pemerintah yang di duga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Gunakan hak konstitusional secara proporsional.
Jangan sampai niat mengawasi justru mengembalikan menjadi kesalahan prosedur,
Anggota DPRK Kota Subulussalam harus lebih paham bahwa interpelasi itu senjata pamungkasnya dewan jangan hal hal yang kecil pun di keluarkan yang itu masih bisa di selesaikan apa lagi bila hak interpelasi yang di gulirkan nanti nya di laksanakan setengah hati itu bisa menghilangkan citra DPRK setempat di mata publik, sebaiknya laksanakan lah hak interpelasi hal hal yang besar yang tidak bisa di selesaikan antara eksekutif dan legislatif. Ujar Edi Suhendri.(*)
Jusmadi
