Indonesia InvestigasiĀ
Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Akuntanbilitas Publik (BAP) DPD RI, Bupati Morowali Utara mengutarakan kasus posisi dan urgensi penyelesaian masalah lahan di Mori Atas, Mori Utara dan Lembo Raya di Ruang Rapat Kuta Kantor DPD RI. (12/2).
Tanah yang masuk dalam konsesi PTPN XIV dan PT. SPN merupakan tanah leluhur, masyarakat sudah bermukim dan menduduki tanah tersebut secara turun temurun sebelum perusahan datang.
Masyarakat kesulitan mengolah lahanya sendiri karna dinilai masuk wilayah perusahaan dan takut dipidanakan dikemudian hari, sehingga menghambat produktifitas sektor pangan, adanya kebutuhan lahan untuk pemukiman masyarakat. Morowali Utara tercatat mempunyai 150,63 Ribu Jiwa Pada Tahun 2024 dengan pertumbuhan penduduk lima tahun terakhir sebesar 3,26 persen.
Konkritnya Bupati Delis mendesak PTPN XIV dan PT. SPN melepas lahan yang memang selama ini dikuasai secara fisik oleh masyarakat sejak lama, baik yang merupakan pemukiman penduduk, fasilitas umum, kebun dan sawah dapat diinclave atau dilepas sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui RDPU BAP DPD RI, Bupati Morowali Utara memohon mediasi dengan memanggil semua pihak terkait diantaranya PTPN XIV, PT. SPN, Kementerian BPN/ATR, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Pemda Morowali Utara dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah agar persoalan lahan terselesaikan.
Red/yudha