IndonesiaInvestigasi.com
SANGATTA, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur telah menyerahkan dana hibah secara simbolis oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman kepada organisasi yang berada di bawah naungan OPD.
Dana hibah yang diberikan secara keseluruhan kepada organisasi sebesar Rp 98.752.196.000 (98,7 miliar) yang dialokasikan ke Badan Kesbangpol, Dispora dan Bidang Kesra Setkab Kutim.
Adapun rinciannya Badan Kesbangpol dialokasikan senilai Rp.3.982.196.000, sedangkan di Dispora senilai Rp.37.200.000.000 dan di Bagian Kesra Setkab Kutim senilai Rp.57.570.000.000.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah, terutama kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal. Hibah diberikan sesuai permohonan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pesan Ardiansyah, Selasa (20/5/2025).
Pasalnya, berdasarkan temuan audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyoroti lemahnya pelaporan hibah di berbagai daerah, termasuk risiko penyimpangan jika tidak diawasi dengan baik.
“Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaan tidak sesuai rencana,” tegasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan SK yang diserahkan secara simbolis, organisasi yang mendapat dana hibah terbesar dari APBD Kutim beralokasikan di KONI Kutim.
Akan tetapi, lantaran adanya efisiensi APBD tahun anggaran 2025, maka seluruh organisasi juga akan dievaluasi sehingga mengalami penyusutan dana hibah.
“Untuk KONI Kutim kemungkinan akan mendapat dana hibah menjadi Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar, tetapi ini masih dalam kajian dan evaluasi bersama organisasi lain,” terangnya.
Hibah dan Efisiensi anggaran
Setelah penerimaan dana hibah secara simbolis, Pemkab Kutim masih akan mengevaluasi organisasi penerima terhadap peruntukkan dana tersebut.
Sebab hal itu berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2025, yang berisi terkait langkah efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025.
“Itu juga berdampak pada Kutai Timur sehingga belanja-belanja yang tidak wajib, itu harus dipertimbangkan untuk diefisienkan, salah satunya hibah,” ujar Ardiansyah.
Mengapa hibah juga terkena imbas efisiensi, hal itu karena di dalam aturan hibah juga sesuai dengan kemampuan daerah sehingga harus, yakni alokasi anggaran masing-masing hibah.
Bambang