Pekalongan, Jawa Tengah – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Pekalongan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Pekalongan Tahun 2024. Acara ini digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan pada Kamis (20/06/2024) siang.
Pengukuhan dan penyerahan keputusan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengubah masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga diperlukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun.
Untuk Kabupaten Pekalongan, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada 266 Kepala Desa. Ini terdiri dari 31 Kades periode 2018-2024, 193 Kades periode 2019-2025, 32 Kepala Desa periode 2022-2028, dan 10 Kades antar waktu. Sementara itu, 6 jabatan Kades tidak dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatannya karena statusnya merupakan Pj/Plt Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia berharap perpanjangan masa jabatan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat pembangunan di desa. “Harapannya, kondisi pemerintahan di desa juga menjadi lebih tertata. Dengan perencanaan, eksekusi, dan evaluasi yang lebih terukur dari 6 menjadi 8 tahun, diharapkan pemerintah desa bisa lebih akuntabel dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujar Bupati.
Bupati juga meminta para Kepala Desa untuk segera menyesuaikan tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini dengan memproses perubahan penyusunan RPJMDesa untuk 2 tahun berikutnya. “Perencanaan pembangunan tersebut harus lebih mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki, termasuk pengelolaan Dana Desa yang sesuai ketentuan dan tertib administrasi. Dengan demikian, kita dapat mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan,” tambah Bupati.
(ARIYANTO)