Bupati Aceh Utara, Wakil Bupati dan Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRK 

Indonesia Investigasi 

 

Aceh Utara, Senin 14 April 2025 —

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, didampingi Wakil Bupati Tarmizi, S.I.Kom, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tahun Sidang 2025. Rapat tersebut mengangkat agenda utama Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

 

Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRK Aceh Utara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan lembaga daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

 

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara yang disampaikan oleh Wakilnya,memaparkan Apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna tersebut.

 

> “Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami dalam menyusun kebijakan dan program ke depan,” ujar Bupati H. Ismail A. Jalil.

 

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai upaya bersama untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menuju Bangkit.

 

> “LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Rekomendasi ini kami harapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh eksekutif,” tegasnya.

 

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

 

REDAKSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *