Jepara, Jawa Tengah – Seorang wanita berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap oleh polisi atas kasus pembunuhan bayi.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan bahwa pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu akibat hasil hubungan di luar nikah dan takut terbongkar oleh warga sekitar.
“Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya adalah karena rasa malu dan ketakutan akan terbongkar oleh orang lain,” ungkap Kapolres Jepara dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (27/3/2024).
Pelaku melahirkan di dalam kamar rumahnya sendiri. Setelah bayi perempuan itu lahir, pelaku menutup mulutnya selama dua menit hingga bayi tersebut tak bernyawa.
“Bayi tersebut menangis terus menerus, lalu dibekap dengan tangan kanannya hingga meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya,” jelasnya.
“Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan, dan handuk,” tambah Kapolres Jepara.
Tidak lama setelah pembuangan, bayi tersebut ditemukan oleh warga terjebak di sungai, yang membuat gempar di kalangan warga.
“Pada saat ditemukan, bayi dalam keadaan tak bernyawa,” lanjutnya.
Menerima laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada SN, yang tidak lain adalah warga sekitar.
“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai,” katanya.
“Sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya.
(Red/Humas)