Bubarkan Aksi Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Motor di Jalan Raya Rengging Jepara

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga ikut aksi balap liar di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan, pada Minggu (19/5/2024) dini hari. Mayoritas remaja yang terlibat masih di bawah umur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, mengatakan bahwa pengungkapan aksi balap liar tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Siraju pada Minggu dini hari.

“Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari warga melalui Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040 mengenai adanya aksi balapan liar,” ujar Ipda Puji.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketika petugas mendatangi lokasi, puluhan remaja tengah berkerumun di area balap liar.

Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku dan penonton balap liar semburat bubar dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Namun, petugas telah mengantisipasi dengan memblokir jalur dan melakukan sweeping ke gang-gang di pemukiman warga.

“Itu kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Saat itu, Tim Patroli Presisi Siraju mengamankan 10 kendaraan sepeda motor,” ujar Ipda Puji, Minggu (19/5/2024).

Puluhan kendaraan tersebut selanjutnya langsung diangkut dan diamankan di Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.

Ipda Puji menyampaikan bahwa dari hasil pendataan, mayoritas remaja yang terlibat masih duduk di bangku sekolah dan berstatus anak-anak atau di bawah umur. Dalam penindakan kasus ini, polisi memberikan sanksi tilang dan mengajukan mereka ke persidangan.

“Penindakan ini juga sekaligus dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pilkada 2024. Kami berharap ke depan tidak ada lagi balap liar seperti ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam operasi itu, pihaknya menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Beberapa perlengkapan diganti dengan yang tidak standar, termasuk knalpot brong atau bising, hingga penggunaan ban kecil.

“Untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek dikenai Pasal 385 ayat 1 junto Pasal 106, kemudian Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3. Sedangkan untuk balap liar dikenakan Pasal 297 junto Pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009,” imbuhnya.

Rencananya, untuk bisa mengambil kendaraan tersebut, para pemilik harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang serta mengganti perlengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Atas kejadian tersebut, Ipda Puji mengimbau kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi mereka.

Dia menegaskan bahwa balap liar bisa membahayakan para pelaku dan juga pengguna jalan lainnya.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau para pengendara agar tidak mengulangi aksinya karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” pungkasnya.

(Red/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *