Bangka Belitung – Polisi Perairan secara rutin melaksanakan edukasi kepada masyarakat perairan mengenai pentingnya merawat dan menanam pohon Mangrove di pantai dan tepian Sungai. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Berok Ulu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat, 5 Juli 2024.
Penyuluhan dipimpin oleh Bripka Suparmin dari Polisi RW Perairan wilayah Sungaiselan, yang didampingi oleh nelayan Bapak Prengki dan Bapak Rahman.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, di mana Polisi RW Perairan memberikan edukasi kepada masyarakat perairan tentang pentingnya merawat dan menanam pohon Mangrove/Bakau di sepanjang Sungai Selan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Bripka Suparmin menjelaskan pentingnya hutan Mangrove bagi masyarakat nelayan. “Hutan Mangrove memiliki banyak manfaat bagi kita, salah satunya adalah melindungi garis pantai serta menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan. Selain itu, hutan Mangrove juga berperan dalam menyimpan karbon dioksida dari atmosfer dan menyerap polutan dari air laut, seperti logam berat dan bahan kimia lainnya,” ungkap Bripka Suparmin.
Ia juga menyoroti peran Mangrove sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari erosi dan gelombang besar, berkat akar yang kuat yang membantu menjaga stabilitas tanah di sekitar garis pantai. “Hutan Mangrove juga berfungsi sebagai pengendali banjir dengan menyerap air dan memperlambat aliran air pasang, sehingga dapat mengurangi risiko banjir di daerah pesisir. Selain itu, Mangrove juga berperan sebagai penyaring alami yang membantu menghilangkan limbah dan polutan dari air sebelum mencapai lautan,” tambahnya.
Bripka Suparmin juga menyampaikan ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan penggerusan hutan Mangrove. Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Di akhir kegiatan, Bripka Suparmin memberikan nomor call center Polri 110 dan nomor kontak Polisi RW Perairan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya penggerusan hutan Mangrove di wilayah binaannya.
(Srikandi Babel)