Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatra Utara – 18 Februari 2026 — Gelombang keresahan warga kembali mencuat di lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.
Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen warga secara terbuka mendesak aparat penegak hukum agar menunjukkan sikap tegas dan tidak lagi terkesan diam terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang berinisial Udin Kel.
Desakan itu disampaikan dalam pernyataan terbuka pada Selasa (18/2/2026), di mana warga meminta aparat menyatakan secara jelas: sanggup atau tidak untuk menangkap sosok yang diduga sebagai bandar sabu tersebut.
Kekecewaan publik disebut telah memuncak setelah dugaan aktivitas peredaran narkoba itu dinilai berlangsung cukup lama tanpa tindakan hukum yang terlihat signifikan.
“Kami heran, hanya satu orang yang diduga sebagai bandar, tapi tidak bisa ditangkap. Ratusan bahkan ribuan aparat di Labuhanbatu ini, apa tidak mampu? Mana hati nurani melihat warga kami diracuni?” tegas salah seorang tokoh masyarakat Aek Riung dengan nada geram.
Tuduhan “Mandul” dan Hilangnya Rasa Aman.
Dalam pernyataan yang sama, sebagian warga bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut aparat penegak hukum di wilayah tersebut “mandul” karena dinilai belum mampu memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat Aek Riung.
Pernyataan ini mencerminkan tingkat frustrasi yang mendalam, terutama dari para orang tua yang mengaku khawatir akan masa depan generasi muda di lingkungan mereka.
Warga menilai dugaan bisnis haram itu telah menjadi “mesin penghancur” bagi anak-anak muda. Mereka mengaku resah dengan peredaran sabu yang diduga semakin terang-terangan dan merambah berbagai lapisan masyarakat.
Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum individu yang disebut warga.
Desakan kepada Kapolres, Dandim, dan Dansubdenpom.
Secara khusus, masyarakat meminta pimpinan aparat di daerah turun tangan langsung. Mereka mendesak Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/LB, serta Dansubdenpom I/1-2 Rantau Prapat agar segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan dugaan aktivitas peredaran sabu di Aek Riung.
Menurut warga, langkah sigap dan terukur sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap ada operasi terbuka, penyelidikan transparan, serta penindakan tegas jika memang ditemukan unsur pidana.
“Kalau memang ada bukti, tangkap dan proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, jelaskan ke publik. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” ujar perwakilan warga lainnya.
Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum.
Desakan ini menjadi ujian serius bagi aparat di wilayah Rantau Selatan dan sekitarnya. Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar janji atau imbauan normatif.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dinilai sedang berada di titik kritis.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban memastikan setiap tindakan didasarkan pada alat bukti yang sah agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi.
Harapan Akan Ketegasan dan Transparansi.
Masyarakat Aek Riung menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar soal satu nama, melainkan soal masa depan generasi muda dan marwah hukum di Labuhanbatu. Mereka berharap aparat menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh jaringan peredaran narkotika.
Kini bola berada di tangan aparat. Apakah desakan publik ini akan dijawab dengan langkah nyata? Ataukah keresahan warga akan terus menggema tanpa kepastian?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun unsur TNI terkait tudingan dan desakan warga tersebut.
Kini publik dan masyarakat pun menunggu, dengan harapan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. serta mampu memberikan rasa nyaman dan tentram bagi masyarakat.
Penulis : Chairul Ritonga







