BNN RI Latih 50 Peserta Workshop Investigasi dengan Fokus Hak Asasi Manusia

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Pada hari pertama workshop “Human Rights in Policing and Investigative Interviewing” di Hotel Borobudur Jakarta, sejumlah praktisi investigasi narkotika menjadi narasumber, termasuk Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen. Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si.

Dihadapan 50 peserta yang mayoritas penyidik narkotika, Irjen. Pol. I Wayan Sugiri membahas situasi peredaran narkotika di Indonesia, dengan penekanan pada jalur masuk utama melalui Segitiga Emas, Bulan Sabit Emas, dan kawasan Merak Emas, sekitar 90% melalui jalur laut. Irjen. Pol. I Wayan Sugiri menyoroti risiko besar akibat geografi Indonesia, terutama melalui jalur laut dan jalur ‘tikus’.

“Sesuai survei nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Namun, Irjen. Pol. I Wayan Sugiri menyebut bahwa Indonesia berhasil menekan prevalensi melalui Uji Publik pada November 2023. Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose, mengumumkan penurunan dari 1,95% di 2021 menjadi 1,73% di 2023.

Di workshop ini, Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI, Irjen. Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., P.hD., memberikan materi tentang pentingnya mengubah pola interogasi menjadi wawancara investigasi. Ia mencermati metode interogasi berdasarkan Teknik Reid yang diadopsi kepolisian Amerika Serikat di awal 1970-an.

“Teknik Reid diciptakan di Amerika Serikat pada tahun 1950-an. Reid menciptakan atmosfer tegang bagi tersangka untuk memperoleh pengakuan,” kata Irjen. Pol. Agus Irianto.

Menurutnya, teknik tersebut memiliki kekurangan, seperti pemaksaan, fokus hanya pada pengakuan kesalahan, kekerasan berpotensi, informasi tidak akurat, serta rentan terhadap heuristic dan bias. Ia menekankan perlunya pola investigasi yang mengutamakan kerangka hukum hak asasi manusia, prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan tanpa kekerasan.

Narasumber lain, Farhat Muhammad Adibrata, S.H., M.H., dan Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H., membahas prinsip Hak Asasi Manusia yang terkait dengan investigasi dan perlindungan saksi, korban, tersangka, dan kelompok rentan dalam konteks kasus narkoba.

Workshop ini berlangsung hingga 7 Desember 2023, diharapkan memberikan pemahaman prinsip hak asasi dalam wawancara investigasi, sesuai komitmen Indonesia terhadap Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN 2012.

(Yusup Bahtiar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *