Cilacap, Jawa Tengah – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa, sesuai dengan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023. Acara ini berlangsung di Aula Diklat Praja pada Selasa (23/01/2024).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Budi Santosa, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk Kepala Desa masih rendah, dengan hanya 4,35% dari 253 Kepala Desa yang telah melapor. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan tersebut, BKPSDM mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian aplikasi e-filling LHKPN selama empat hari.
Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menyambut baik kegiatan ini dan menghimbau peserta untuk memanfaatkannya secara maksimal. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dalam pengisian LHKPN sebagai bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“LHKPN adalah kewajiban, termasuk bagi Kepala Desa. Oleh karena itu, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cilacap diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk integritas,” ungkap Pj. Bupati.
Awaluddin Muuri juga berharap agar di masa depan, Desa Anti Korupsi, seperti Desa Maos Lor, dapat terwujud. Keberhasilan Desa Maos Lor diharapkan dapat menjadi contoh dan diadopsi oleh desa-desa lainnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Cilacap dapat berjalan dengan bersih.
“Kami berharap akan ada 24 Desa Anti Korupsi, seperti Desa Maos Lor, atau minimal satu desa di setiap kecamatan menjadi Desa Anti Korupsi,” tambahnya.
(Pink/Kominfo/Jumardin)