Bisnis Ilegal Bermuatan Asusila di Karangtengah Resahkan Warga, Pelaku Duga Sengaja Pindah Lokasi

ย 

Indonesiaย  Investigasiย 

ย 

๐๐ž๐ฆ๐š๐ฅ๐š๐ง๐ ,ย โ€“ 15 Oktober 2025 Keresahan melanda warga masyarakat, khususnya tokoh agama, di Dusun Karangtengah, Desa Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terkait dugaan praktik bisnis ilegal yang dijalankan oleh seorang warga berinisial Mufid. Usaha yang dijalankan Mufid diduga keras sebagai โ€œlink silentโ€ dengan konten yang meresahkan, termasuk dugaan muatan pornografi, dan beroperasi tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

ย 

Berdasarkan keterangan dan surat pernyataan yang dihimpun dari masyarakat, usaha yang dijalankan Mufid ini disinyalir menghasilkan pendapatan besar dari warga sekitar tempat tinggalnya. Keberadaan bisnis yang mencurigakan ini, terutama dengan adanya indikasi gambar-gambar senonoh, memicu protes dan gebrakan dari masyarakat Karangtengah.

ย 

๐ƒ๐ฎ๐ ๐š๐š๐ง ๐Ž๐ฉ๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐œ๐ฎ๐ซ๐ข๐ ๐š๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ฅ๐š๐ซ๐ข๐š๐ง ๐‹๐จ๐ค๐š๐ฌ๐ข

ย 

Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena dalam menjalankan operasinya, Mufid mempekerjakan lebih dari 50 orang. Tim kerja yang dikenal sebagai โ€œSilent Teamโ€ ini menambah kesan bahwa jenis usaha yang dijalankan memang bersifat tertutup dan dipertanyakan legalitasnya.

ย 

Setelah adanya gejolak dan penolakan dari warga Karangtengah, Mufid dilaporkan telah memindahkan lokasi usahanya. Menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya, kini kegiatan tersebut bergeser ke Dusun Gombong, sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat operasional sebelumnya. Langkah ini diduga sebagai upaya untuk menghindari pengawasan dan sanksi dari pihak berwenang.

ย 

๐’๐ฎ๐ซ๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ง๐ฒ๐š๐ญ๐š๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐“๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ญ๐š๐ง ๐„๐Ÿ๐ž๐ค ๐‰๐ž๐ซ๐š

ย 

Sebelum pindah lokasi, Mufid diketahui telah membuat surat pernyataan resmi tertanggal 16 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Mufid menyatakan kesediaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap menerima sanksi hukum apabila di kemudian hari terbukti melanggar isi surat pernyataannya.

ย 

Masyarakat dan Media mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Pemerintah Kabupaten Pemalang, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik โ€œlink silentโ€ ini. Kehadiran surat pernyataan tersebut harus menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk memastikan Mufid benar-benar menghentikan segala aktivitas ilegal.

ย 

Tujuan utama dari publikasi berita ini adalah untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi Mufid dan pelaku usaha sejenis yang mencari keuntungan dari kegiatan ilegal dan meresahkan moral masyarakat. Keberadaan usaha yang didominasi oleh konten terlarang sangat bertentangan dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan.(*)

SL

Pos terkait