Indonesia Investigasi
NAGAN RAYA – Yayasan APEL Green Aceh resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait rencana investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya yang sebelumnya diumumkan oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H.
Langkah tersebut ditempuh setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dinilai tidak memberikan akses terhadap informasi dan dokumen yang dimohonkan mengenai proyek investasi berskala besar tersebut.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ketika sebuah proyek bernilai Rp200 triliun diumumkan kepada masyarakat, publik juga berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar pengumuman tersebut. Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab,” tegas Rahmad.
Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, investasi tersebut disebut akan dikembangkan di kawasan Beutong Ateuh melalui pembangunan industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Proyek itu juga diklaim mencakup pembangunan kawasan industri seluas sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.
Bupati Nagan Raya bahkan pernah menyampaikan bahwa kerja sama investasi tersebut telah ditandatangani di hadapan notaris. Namun hingga kini, menurut APEL Green Aceh, masyarakat belum memperoleh dokumen resmi yang dapat diverifikasi untuk memastikan dasar hukum maupun perkembangan investasi tersebut.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari siapa investor yang terlibat, pada tahap mana investasi berada, bagaimana kajian lingkungan dan tata ruang dilakukan, hingga siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh, APEL Green Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka sejumlah dokumen penting, antara lain salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), identitas investor atau perusahaan yang terlibat, ruang lingkup investasi, kajian dan proposal kerja sama, berita acara rapat, status realisasi investasi, lokasi dan luas wilayah yang direncanakan, OPD pengawas, hingga dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Rahmad menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan pelaksanaan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, transparansi bukanlah hambatan bagi investasi. Sebaliknya, keterbukaan menjadi syarat penting untuk menciptakan kepastian hukum, memperoleh legitimasi publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap setiap proyek pembangunan.
Ia juga mengingatkan bahwa Beutong Ateuh merupakan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi karena menjadi bagian dari bentang alam yang menopang keanekaragaman hayati, sumber air masyarakat, serta kehidupan sosial ekonomi warga yang bergantung pada kelestarian lingkungan.
Karena itu, setiap rencana pembangunan di kawasan tersebut dinilai harus dilaksanakan secara terbuka, berbasis kajian ilmiah, mematuhi ketentuan hukum, dan melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Semakin besar nilai investasi dan dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuka informasi mengenai dasar hukum, identitas para pihak, serta tahapan pelaksanaannya,” ujar Rahmad.
APEL Green Aceh berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa sengketa tersebut secara objektif dan memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
Menurut APEL Green Aceh, putusan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan yang transparan di Aceh. Sebab, investasi yang dibangun di atas keterbukaan diyakini akan memperkuat legitimasi pembangunan, sedangkan investasi yang minim informasi berpotensi memunculkan spekulasi, menurunkan kepercayaan publik, dan memicu konflik di kemudian hari.
Noubi
