Cilacap Jawa Tengah – Pada hari Rabu, 24 April 2024, telah diselenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anti Korupsi di Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Acara ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di Pendopo Balai Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah untuk memperluas Desa Anti Korupsi, mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang berintegritas, serta terwujudnya tatanan desa tanpa korupsi.
Hadiri dalam kegiatan ini antara lain Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho, S.H., M.M., Danramil 13 Majenang yang diwakili oleh Babinsa Serda Basuki, Kasi Tapem Kecamatan Majenang Susi Maliawati, S.H., Katim Bimbingan Teknis Perluasan Desa Anti Korupsi dari Inspektorat, Sutar, SH, Kades Desa Pahonjean Heri Sudiono, Kadus se-Desa Pahonjean, BPD, LPPMD, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Pahonjean, Heri Sudiono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim inspektorat atas penyelenggaraan Bimbingan Teknis Perluasan Desa Anti Korupsi yang diharapkan dapat meningkatkan wawasan bagi semua pihak. Dengan harapan, Desa Pahonjean dapat menjadi contoh dalam mewujudkan desa bebas korupsi.
Sutar, SH, selaku penyelenggara Bimbingan Teknis, menjelaskan bahwa program Perluasan Desa Anti Korupsi merupakan inisiatif dari KPK untuk menciptakan desa bebas korupsi. Awalnya, program ini hanya dijalankan di satu desa di Kabupaten Cilacap sebagai contoh, namun kemudian diperluas menjadi 21 desa, termasuk Desa Pahonjean. Desa Pahonjean merupakan satu-satunya desa yang diusulkan dari Kecamatan Majenang.
Sutar, SH, menambahkan bahwa menuju Desa Anti Korupsi memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan. Oleh karena itu, tim Bimbingan Teknis akan memberikan pendampingan kepada Desa Pahonjean dalam mencapai tujuan bersih dari korupsi.
Giat pembukaan Bimbingan Teknis Perluasan Desa Anti Korupsi berlangsung aman dan lancar sesuai dengan harapan.
(Tarsono)