Jepara, Jawa Tengah – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara berhasil menangkap segerombolan pemuda yang sedang berpesta minuman keras di kawasan Pantai Bandengan Jepara, Minggu (26/5/2024) dini hari.
Penindakan terhadap pemuda tersebut dilakukan dalam patroli rutin operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) menjelang Pilkada 2024. Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Jepara yang bebas dari penyakit masyarakat (Pekat). Selain minuman keras, polisi juga merazia narkoba, senjata tajam, judi, dan prostitusi jalanan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, mengatakan bahwa segerombolan pemuda yang ditangkap kemudian diamankan dan diberi pembinaan.
“Untuk memberi efek jera, kami amankan dan lakukan pembinaan,” ujarnya.
Ipda Puji menjelaskan bahwa penangkapan segerombolan pemuda yang berjumlah enam orang tersebut berawal dari laporan warga melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri, mengenai adanya segerombolan pemuda yang asyik pesta miras di kawasan Pantai Bandengan.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri, bahwa ada segerombolan pemuda yang sedang pesta miras di kawasan Pantai Bandengan,” jelasnya.
“Tim Patroli Siraju langsung menuju lokasi dan menemukan segerombolan anak muda yang sedang pesta miras,” lanjut Ipda Puji.
“Selanjutnya, Tim Patroli Siraju melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi, dan ditemukan barang bukti miras jenis ciu ukuran 600 ml,” ungkapnya.
Menurut pengakuan keenam pelaku, mereka membeli miras tersebut di wilayah Kecamatan Jepara Kota dan mengkonsumsinya di kawasan Pantai Bandengan.
Setelah diberi pembinaan, didata, dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi penyuluhan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh mabuk miras.
“Tidak jarang tindak kejahatan dan perbuatan pidana terjadi karena dipicu oleh konsumsi miras di tempat umum,” ucapnya.
Ipda Puji juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak-anak yang keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.
“Semua itu untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga balap liar yang meresahkan,” harapnya.
(Red/Humas)