Indonesia Investigasi
Aceh Timur, Aceh – Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh Bripka Mahazir, S.H melaksanakan giat problem solving terkait adanya perselisihan antar warga terjadi.
Giat amanat Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Peradilan Adat itu berlangsung di Desa Keude Peureulak Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Kamis (04/04/2024) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengar pokok permasalahan yang terjadi dan selanjutnya mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak telah di dapatkan solusi, dari permasalahan kesalah pahaman yang terjadi antara kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak, tidak lupa mengimbau kepada warga untuk tetap saling menjaga Kamtibmas dikampungnya masing-masing.
Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak dari Kepolisian bersentuhan langsung dengan masyarakat dan merupakan Bintara Pembina Desa.
“Bhabinkamtibmas bertanggung jawab menjadikan masyarakat taat akan aturan dan taat hukum serta meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat khususnya di desa binaannya,” kata AKP Muslim.
Disebutkan, pihaknya selalu mengarahkan kepada Bhabinkamtibmas agar senantiasa jalin koordinasi dengan pihak terkait diwilayah binaannya.
“Senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu Monitoring kamtibmas yang ada diwilkum Polsek Peureulak,” terang Kapolsek.*
Galuh TW