Berkedok Koperasi Harian Simpan Pinjam, Rentenir Ilegal Berkeliaran Meresahkan Warga Di Muara Wahau, Kongbeng

Indonesiainvestigasi.com

Muara Wahau/Kongbeng, Kutai Timur – Warga pedagang kecil di Kecamatan Muara Wahau/Kongbeng berusaha meningkatkan perekonomian keluarga dengan berdagang, namun banyak yang terjerat rentenir karena sulitnya mendapatkan modal usaha. Para pedagang kecil, mulai dari penjual bakso, warung nasi, penjual gorengan, warung pecel, hingga yang menyewa kios di pasar, menghadapi kesulitan mendapatkan modal usaha.

Bagi masyarakat miskin yang tinggal di rumah kontrakan atau warung tempel, mendapatkan modal usaha menjadi sangat sulit. Beberapa di antaranya akhirnya memilih meminjam dari Koperasi Harian (Bank Pelecit), yang menawarkan pinjaman setiap hari. Sayangnya, banyak pedagang yang mengalami kesulitan dalam membayar setoran harian dan akhirnya mengalami kebangkrutan. Beberapa bahkan melarikan diri karena tidak mampu membayar rentenir, dan warung mereka dirampok oleh para peminjam uang.

Heru Samadi Ginting, Ketua LBHK-Wartawan Kabupaten Kutai Timur, mengajak para Kepala Desa, khususnya di Muara Wahau dan Kongbeng, untuk peduli terhadap pedagang kecil di wilayah mereka. Ginting berharap agar desa-desa dapat memberikan bantuan modal usaha, baik melalui Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Bacaan Lainnya

Ginting juga meminta Kapolsek Muara Wahau dan Kapolsek Kongbeng untuk menertibkan dan mencegah koperasi ilegal yang tidak memiliki izin, yang disebut sebagai “rentenir jalanan.” Hal ini dilakukan untuk melindungi pedagang kecil yang menjadi korban rentenir ilegal. Ginting menekankan bahwa banyak koperasi harian pribadi yang tidak memiliki izin resmi, sehingga dianggap ilegal.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memeriksa dan mengaktifkan kembali Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di setiap desa untuk mencegah kejadian perampokan terhadap warung pedagang kecil. Upaya ini diambil untuk melindungi pedagang yang mungkin menjadi korban kebangkrutan, tindak kejahatan, atau ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya secara legal.

(Tim Kaltim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *