Pesibar, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat melakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui pada Kamis (18/01/24).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, S.E., M.H., menyatakan bahwa “Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melimpahkan tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur karena berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.”
Kasi Humas menambahkan bahwa tahanan yang dilimpahkan bernama Aziz Saputra, berusia 43 tahun, dalam keadaan sehat. Tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi pada sekitar tahun 2022. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 22 November 2023 di sebuah rumah di Pagar Baru Pasar Mulya Timur 02 Kelurahan Pasar Krui.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/XI/2023/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LPG, tanggal 17 November 2023.
Kasi Humas menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana atau tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Pesisir Barat/Irfan Fajri)