Jakarta – Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.
Menurut Kombes Erdi, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka diterima pada tanggal 7 Februari 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah Aperlinus Bu’Ulolo (AB), yang memiliki peran sebagai pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha. Dia membuat konten video dengan durasi 2 menit dan mempostingnya di media sosial TikTok pada tanggal 30 Desember 2023.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Erdi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk kartu tanda penduduk, akun media sosial TikTok, akun email, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam, dan satu buah kaca mata hitam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 156 KUHP. Ancaman pidana maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
(Jumardin)