Indonesia Investigasi
PESAWARAN LAMPUNG – Tindakan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh situs Familydutapost.com terhadap warga Pesawaran bernama Zahrial kini berbuntut panjang. Zahrial secara resmi telah melaporkan penerbit dan penulis berita di website tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, disertai surat rekomendasi Dewan Pers yang menegaskan bahwa konten yang diterbitkan tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan melanggar etika pers.
Laporan yang dilayangkan ke Cyber Polda Lampung tersebut diperkuat oleh surat resmi Dewan Pers Nomor: 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa situs familydutapost.com tidak memenuhi unsur sebagai media pers, karena tidak memiliki alamat, penanggung jawab, maupun susunan redaksi yang sah. Berdasarkan surat tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa media itu bukan produk jurnalistik, sehingga segala bentuk pemberitaan dan publikasi yang dilakukan tidak termasuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan ranah pidana umum.
Berita yang diposting Familydutapost.com pada 15 September 2025 berjudul “Sejumlah Ormas dan LSM Tanyakan Laporan terhadap Zahrial Penyebar Berita Bohong dan Tidak Senonoh.” Dalam tulisannya, situs tersebut menuding Zahrial telah menyebar tangkapan layar berita tidak senonoh terhadap tokoh publik saat masa kampanye. Tuduhan itu dibantah keras oleh Zahrial yang menyebut berita tersebut fitnah, provokatif, dan mencemarkan nama baiknya.
“Berita itu bohong dan tidak berdasar. Berita yang mereka tuduhkan harus ditunjukan berita yang mana dan mereka telah mencuri foto saya, mengeditnya tanpa izin, lalu mempublikasikannya seolah saya pelaku penyebar hoaks. Semua tuduhan itu harus mereka buktikan di depan hukum,” tegas Zahrial, saat memberikan keterangan di Pesawaran pada 12 Oktober 2025.
Diketahui, pemilik website Familydutapost.com adalah Qisam Haryono, sedangkan penulis berita tersebut bernama Yani. Keduanya kini turut dilaporkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan konten provokatif tersebut.
Selain website Familydutapost.com, Zahrial juga melaporkan empat akun YouTube yang turut menyebarkan konten serupa, yakni Media Sinar Berita Indonesia, JKNet, 1 Detik Asia, dan Jejak Kriminal.
Adapun hasil peninjauan terhadap keempat akun tersebut menunjukkan bahwa akun-akun itu merupakan akun pribadi yang dimodifikasi seolah-olah sebagai kanal berita. Namun, meski telah menampilkan konten dengan narasi provokatif dan menyerang pribadi, keempat akun itu tidak menunjukkan itikad baik atau menyampaikan klarifikasi atas perbuatannya.
“Mereka menuduh saya tanpa dasar dan mengubah foto pribadi saya untuk konten fitnah. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang dan hak pribadi,” ujar Zahrial.
Zahrial menambahkan, tuduhan berita fitnah dan laporan palsu yang disebut-sebut di Polres Pesawaran harus dibuktikan secara hukum.
“Mereka harus bisa membuktikan seperti apa berita fitnah, hoaks, dan tuduhan itu. Saya tidak pernah mengunggah berita fitnah seperti yang mereka katakan. Justru mereka yang menuduh tanpa dasar dan menyebarkan nama saya secara sembarangan. Laporan mereka harus bisa dibuktikan,” terang Zahrial.
Zahrial juga menegaskan bahwa pemilik akun pribadi konten short YouTube bernama Media Sinar Berita Indonesia, JKNet, 1 Detik Asia, dan Jejak Kriminal harus bertanggung jawab penuh atas konten dan tuduhan yang telah mereka sebarkan.
“Mereka tidak bisa lepas tangan. Setiap konten yang mereka buat dan sebarkan mengandung fitnah dan ujaran kebencian. Mereka harus bertanggung jawab dan membuktikan seluruh tuduhan mereka secara hukum,” tegas Zahrial.
Sementara itu, penasehat hukum media Bintang-Pesawaran.com, Wiliyus, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
“Mereka telah menuduh tanpa bukti dan mengunggah foto orang lain tanpa izin. Undang-undang sangat jelas mengatur, perbuatan seperti itu bisa berakhir di penjara,” tegas Wiliyus.
Menurut Wiliyus, para pelaku dapat dijerat dengan:
• Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu atau kelompok, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
• Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Selain itu, penerbit website Familydutapost.com atas nama Qisam Haryono dan penulis berita Yani juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai pihak yang menerbitkan dan menulis konten provokatif tanpa dasar fakta.
Penerbit dan penulis tidak bisa bersembunyi di balik nama media. Jika terbukti menyebarkan fitnah dan hasutan, hukumannya jelas — bisa dipenjara,” ujar Wiliyus.
Zahrial berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah tegas dan profesional.
“Saya percaya pihak kepolisian akan menegakkan hukum dengan adil. Kebenaran harus ditegakkan, dan siapa pun yang telah membuat serta menyebarkan fitnah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya.
HENDRIK