Cilacap, Jawa Tengah – Respon T pemilik kos-kosan rasa Hotel setelah muncul berita dugaan Intimidasi terhadap wartawan melalui N yang mengaku sebagai Humas di kos kosan Papaya, N menghubungi wartawan yang memberitakan melalui telpon WhatsApp. N mempertanyakan bukti perampasan HP kepada awak Media ?
Kemudian N mempertanyakan kepada awak Media, apa bisa menaikkan berita tanpa ada bukti perampasan Handphone (HP), yang Akurat.
Awak Media menjelaskan pada N, setiap ada kejadian dan ada Narasumber yang bertanggung jawab memberikan keterangan dan mengetahui betul kejadian tersebut kepada pihak Media, tentu bisa di beritakan.
Lalu N menjelaskan kembali kepada awak Media, bahwa N menyampaikan permintaan T, pemilik kos-kosan rasa Hotel. Untuk menaikkan berita hak jawab. Awak Media langsung menjawab gampang kalau soal menaikkan berita untuk hak jawab. Nanti saya Rilis berita hak jawab dan saya naikkan beritanya, menjelaskan pada N, yang mengaku sebagai Humas di kos-kosan PPY rasa Hotel tersebut. Jumat (26/4/2024) pukul 09.14.
Selang waktu 20 menit kemudian, N mengirim pesan suara kepada awak Media, dan menjelaskan. Bahwa N sudah konfirmasi kepada T selaku pemilik kos-kosan, akan memproses Nara sumber secara hukum. Hari ini 26/04/2024 sudah mengagendakan, dengan Tim pengacara.
“Silakan Narasumber jenangan siapkan bukti-bukti terkait dengan pemberitaan yang sudah diterbitkan pak, seperti itu terimakasih,” ujarnya. Pukul 09.34.
Mendengar pesan suara dari N tersebut, awak Media langsung tertawa sembari menjawab pesan suara tersebut dengan jawaban,”SIAP”. Dan kami berharap pesan suara tersebut benar perintah dari T pemilik kos-kosan PPY rasa Hotel tersebut. Semakin cepat semakin bagus untuk mengusut pemberitaan Media, guna agar semua bisa terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami juga sudah punya bukti pengakuan dari A yang merampas Handphone (HP) dan menghapus data foto dan Video di HP wartawan tersebut, diperintahkan oleh T.
Terjadinya perampasan HP dan penghapusan data foto dan Video di Handphone (HP) orang lain itu adalah sebuah pelanggaran. Dan itu tentu ada sanksi pidananya. Apalagi korbannya seorang wartawan, artinya diduga melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (UU Pers) yani pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalang-halangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik, ‘Dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta’.
Dan perlu di ketahui, kalau setiap media itu tentu punya juga pengacara dan Pimpinan redaksi. Berita yang sudah di naikan menjadi tangung jawab penuh Redaksi. Oleh karena itu saya selaku wartawan akan segera berkordinasi dengan Pimpinan Redaksi beserta jajarannya, terkait adanya ancaman dari Humas Kos-kosan PPY dan akan berkordinasi Juga dengan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Mengingat saya selaku anggota dari PPWI.
(TIM)