Pekalongan, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polres Pekalongan, Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Pokjar Bojong, Jalan Raya Bojong-Wiradesa, Desa Rejosari, Rt. 4 Rw. 2, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku curanmor di warung makan pecak belut di Desa Bojong Minggir, berinisial K (32), pada Minggu (26/05/2024). Berkat pengembangan kasus oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap pada Selasa (04/06/2024).
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui pernah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat di depan Pokjar Bojong, yang beralamat di Jalan Raya Bojong-Wiradesa, Desa Rejosari, Rt. 4 Rw. 2, Kecamatan Bojong,” ujar Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H, Rabu (05/06/2024).
AKP Isnovim melanjutkan bahwa K melakukan pencurian bersama rekannya IRR (31), warga Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
“K dan IRR bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di depan Pokjar Bojong,” jelasnya.
Dari keterangan K, Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil menangkap IRR di Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang TNKB Honda Beat dengan No.Pol: G 2611 MV, satu buah spion SPM, dan satu unit handphone. Sedangkan barang hasil curian sudah dijual di Kabupaten Subang.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian. Pada Selasa (21/05/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, korban mengantar istrinya untuk kuliah di Pokjar Bojong (Universitas Terbuka) di Desa Rejosari. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan Pokjar Bojong dan mengunci stang SPM tersebut.
Korban kemudian masuk ke dalam Pokjar Bojong, sementara istrinya masuk ke dalam kelas. Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah selesai kelas, istri korban mengajak pulang, namun sepeda motor yang terparkir di depan kampus sudah hilang.
Korban bertanya kepada penjaga kampus yang baru datang dan pedagang di depan dan samping kampus. Mereka menerangkan bahwa ada dua orang laki-laki yang mengambil sepeda motor, tetapi tidak curiga karena mengira mereka juga kuliah di situ.
Korban mencoba mencari sepeda motornya hingga beberapa hari, namun tidak ditemukan. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu (01/06/2024) pagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 19 juta.
“Pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.
(ARIYANTO)