Beranikah Aparat Penegak Hukum (APH) Memeriksa Proyek Rabat Beton Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap ?

Indonesia Investigasi 

CILACAP, JATENG — Pekerjaan Rabat Beton Kutabima yang diduga tidak sesuai dengan speksifikasi dan melewati batas waktu tahun Anggaran yang mana pekerjaan masih dilaksanakan walaupun. Sudah Tahu. 2025. Sementara Anggaran yang di pergunakan Anggaran 2024. Tentu kejadian ini sangat miris. Yang mana aturan Negara sudah di tabrak dengan seenak nya. Jangan-jangan Kepala Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap adalah salah satu yang kebal hukum. Sehingga diduga bertindak seenak nya tanpa melihat aturan yang ada.

Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton di Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu yang di Danai melalui Bantuan Khusus (BANSUS). Dengan Nilai Kontrak Rp.88.099.840 yang dikerjakan oleh TPK Dusun Cisampih. Telah melewati batas waktu Anggaran 2024.

Yang mana temuan ini di dapatkan setelah tim melakukan investigasi lapangan. Pada Tanggal 06 Januari 2025 pembangunan Jalan rabat beton masih dikerjakan. Selain itu juga Tim mendapatkan adanya temuan, pemasangan plastik pada bagian bawah pengecoran cuma di pasang setengah tidak dipasang secara merata/penuh. Tentu hal ini diduga tidak sesuai dengan gambar dan bistek yang ada. Selain itu juga diduga Kualitas rabat beton kurang dari K175.

Bacaan Lainnya

Tim melakukan kembali Investigasi lapangan pada Tanggal 10/01/2025. Pekerjaan pembangunan Rabat beton masih berjalan. Yang di awasi oleh salah satu pengawas dari Desa yaitu RO.

Dalam keterangan RO Bahwa Uang untuk pelaksanaan pembangunan Rabat Beton Desa Kutabima Dusun Cisampih Kecamatan Cimanggu. Sudah dicairkan semua Desember 2024.
10/012025.

Yang menjadi pertanyaan dalam temuan tersebut, bagaimana cara nya membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) mengingat pekerjaan masih dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Dapat diduga keras bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif.

Supaya berita ini berimbang Tim Konfirmasi dengan Kepala Desa Kutabima dengan memberikan. Beberapa Item pertanyaan, termasuk bagimana cara nya membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
14/01/2025

Beranikah Aparat Penegak Hukum memeriksa Rabat Beton Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, termasuk Inspektorat Kabupaten Cilacap. Mengingat diduga tidak ada tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). 24/01/2025

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *