Indonesia Investigasi
KUTAI TIMUR – IndonesiaInvestigasi.com – Tepian Langsat Bengalon – Berlangsungnya Aksi Unjuk Rasa 30 orang Eks Karyawan PT Anugerah Energitama yang ter-PHK, telah berlangsung berhari-hari guna menuntut uang pesangon yang belum terbayarkan. Kamis 15 Mei 2025 semakin memanas dengan adanya pencabutan Bendera kebesaran Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh FSP KEP SPSI oleh pihak PT Anugerah Energitama Tepian Langsat Bengalon.
Koordinator Aksi Miraldus Nainggolan dan M Nur, PC FSP KEP SPSI Kutai Timur yang di pimpin oleh Jurifer Sitinjak, merasa keberatan dengan adanya pencabutan Bendera kebesaran Organisasi Serikat Pekerja yang dilakukan secara paksa.
Ia, menjelaskan bahwa kejadian ini mau di laporkan ke pihak yang berwajib dengan ketentuan,
“Pelanggaran UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh”
Jika pencabutan bendera kebesaran serikat/organisasi dilakukan dalam konteks “union busting” (tindakan yang menghalangi pembentukan atau aktivitas serikat pekerja), maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kesimpulan:
Pelanggaran pencabutan bendera kebesaran serikat/organisasi tidak memiliki pasal pidana khusus, tetapi tindakan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal KUHP atau UU lainnya tergantung pada konteks dan tindakan yang dilakukan. Penting untuk dicatat bahwa tindakan tersebut juga dapat berdampak pada hubungan kerja dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait. Tegasnya
Situasi ini menunjukan pentingnya perhatian serius terhadap perlindungan hak-hak buruh yang terdampak dengan tindakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan undang undang ketenagakerjaan yang belaku serta penegakan hukum ketenagakerjaan secara adil dan bermartabat.
Bambang