Grobogan, Jawa Tengah – Unit Resmob Polres Grobogan Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian pada permainan sabung ayam di Desa Tigowanu Kulon Kecamatan Tigowanu Kabupaten Grobogan.
Keberhasilan tersebut sangat diapresiasi oleh masyarakat sekitar arena perjudian ayam tersebut (1/3/2024).
Bahkan untuk memastikan masyarakat, 9 orang yang tertangkap sedang bermain sabung ayam dibawa ke Polres Grobogan, dan diadakan Pers Rilis pada (27/2/2024) yang telah dilaporkan oleh beberapa media Nasional.
Pada tanggal (29/02/2024), ada informasi dari masyarakat bahwa ke-9 orang tersebut dibebaskan dari jeratan hukum.
Setelah dikonfirmasi oleh wartawan, Humas Polres Grobogan IPDA Tedy pada hari Jumat (01/03/2024) mengatakan, “Untuk perkara sabung ayam sudah dilakukan gelar Perkara, namun belum memenuhi unsur tindak pidana dan belum berani untuk menaikkan ke proses lanjut. Sementara mereka dikembalikan ke masyarakat, itu keterangan dari penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tedy menambahkan, “Waktu itu saya tidak tahu, karena saya tidak ikut gelar. Hanya tadi yang disampaikan oleh saya dari penyidik, itu ranahnya bukan ranah kami,” tambah Tedy.
Saat Kabidhumas Polda Kombes Pol Satake dikonfirmasi perihal kasus sabung ayam di Tigowanu, ia menyarankan untuk langsung menghubungi humasnya, Tedy.
Menurut undang-undang, judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta.
Di Pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP, dan Pasal 542 KUHP yang kemudian diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Dari undang-undang tersebut, jelas bahwa siapa pun yang tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan mencari keuntungan.
Sementara menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo, S.H, “Dibeberapa kota atau kabupaten permainan judi sabung ayam diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, karena KUHPidana itu sama punya penegak hukum entah itu Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian tidak ada bedanya,” tuturnya.
(Arief/Red)