Belasan Ribu Anak Jadi Pelanggar Lalu Lintas: Himbauan Pemerintah dan Respon Pemerhati Pendidikan

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Polda Jateng menyoroti fenomena pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 15.321 anak di bawah usia 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas di Jawa Tengah. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama terkait penggunaan kendaraan bermotor.

“Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kami berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk yang melibatkan anak-anak,” ungkapnya.

Menurutnya, mengemudi memerlukan kesiapan fisik, mental, skill, dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Dia menyoroti perlunya kesadaran bahwa seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun.

Bacaan Lainnya

Ali Formen, PhD, seorang pemerhati pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut. Dia menyoroti faktor keluarga dan lingkungan sekolah yang turut berperan dalam masalah ini.

“Faktor keluarga yang permisif menjadi salah satu penyebab, di samping budaya di sekolah yang memandang wajar anak-anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor,” katanya.

Ali Formen mendorong solusi yang komprehensif, termasuk melibatkan pemerintah dalam menyediakan opsi transportasi publik yang memadai bagi anak-anak untuk berangkat dan pulang sekolah.

“Keresahan tentang pengendara di bawah umur ini harus dianggap sebagai masalah bersama. Perlu solusi yang melibatkan keluarga, sekolah, dan komunitas secara keseluruhan,” tandasnya.

Ke depannya, penanganan masalah ini perlu disertai dengan langkah-langkah konkret untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.

(Humas/Arief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *