Jepara, Jawa Tengah – Aparat kepolisian di Resor Jepara mengamankan belasan pemuda yang terlibat dalam perang air dan kegiatan ronda malam penggugah sahur atau dikenal dengan istilah SOTR (sahur on the road), karena menggunakan pengeras suara (sound system) berlebihan.
“Kami telah memberikan peringatan agar tidak ada perang air dan kegiatan SOTR dengan pengeras suara karena sangat mengganggu lingkungan. Pelanggaran tersebut akan kami berikan pembinaan,” kata Katim Patroli Siraju, Ipda Cahyo Fajarisma, saat diwawancara terkait kejadian tersebut, Minggu (24/3/2024).
Pembubaran kegiatan SOTR dan perang air dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat melakukan patroli malam di wilayah Kecamatan Jepara Kota, terutama di Jalan Karangkebagusan, Jalan Cik Lanang, Jalan Brigjen Katamso, hingga Jalan Diponegoro.
Di wilayah tersebut, polisi mendapat laporan tentang kegiatan ronda malam oleh lima orang remaja menggunakan pengeras suara (sound system) dengan volume yang sangat keras dan delapan orang remaja yang akan menggelar perang air.
Menurut Ipda Cahyo, kegiatan tersebut sangat mengganggu karena suara yang keras serta bunyi-bunyian dan lagu-lagu yang diputar melalui pengeras suara membuat keramaian di lingkungan.
Katim Patroli Siraju juga mengingatkan bahwa membangunkan sahur seharusnya tidak melibatkan gangguan bagi warga lain yang tidak berpuasa.
“Selain mengamankan remaja yang terlibat dalam SOTR dan perang air, kami juga menyita satu kendaraan pick up dengan pengeras suara (sound system) dan satu kendaraan pick up yang memuat ratusan bungkus kantong plastik yang akan digunakan untuk perang air,” tambahnya.
Tiga belas remaja yang terlibat dalam kegiatan SOTR dan perang air dibawa ke Polres Jepara untuk didata, diberikan pembinaan, dan dipanggil orang tua mereka, sambil membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sementara itu, satu kendaraan pick up dengan pengeras suara (sound system) yang digunakan untuk SOTR dan satu kendaraan pick up yang memuat ratusan bungkus kantong plastik diamankan sementara untuk mencegah penyalahgunaan selama bulan Ramadan.
Kepala Desa Rejosari, Sutirto, berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun. Dia juga mengingatkan kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari selama bulan suci Ramadan tahun ini.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama dari kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan masyarakat,” ujarnya.
Untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadan, Polres Jepara juga akan meningkatkan pengamanan di titik-titik rawan untuk mencegah tindak kriminalitas.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, menyatakan bahwa Polres Jepara melarang aktivitas ronda sahur yang menggunakan sound system, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jepara nomor 517/0656 tertanggal 13 Maret 2024, tentang imbauan operasional kegiatan usaha dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Jepara.
Kegiatan ronda sahur dengan sound system yang bising dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, Polres Jepara dan Jajaran Polsek akan terus melakukan patroli penertiban.
Ipda Puji juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika ada anak muda yang melakukan balapan liar, tawuran, SOTR dengan pengeras suara, perang sarung, perang air, membunyikan petasan, dan balapan liar di jalan raya.
“Silakan laporkan ke Polres Jepara atau Polsek terdekat, atau melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam,” tandasnya.
(Red/Humas)